Pj Bupati Bahri Tegaskan ASN di Bawah Komandonya Wajib Berdomisili di Mubar

Pj Bupati Muna Barat, Bahri.

TEGAS.CO,.LAWORO. Penjabat Bupati (Pj) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Bahri kembali menegaskan ASN dibawah komandonya wajib berdomisili di Mubar.

Bahri menyebut, masih banyaknya ASN belum sepenuhnya berdomisili di daerah Mubar. Padahal sudah memnerikan instruksi kepada selurun ASN untuk segera melakukan percepatan terkait domisili.

Iklan KPU Sultra

“Sampai saat ini ASN Mubar belum juga lakukan perpindahan penduduk,” ujar Bahri, Selasa (21/2/2023).

Lanjutnya, BKPSDM menyatakan ada beberapa kategori ASN yang masih berstatus warga daerah lain. Pertama, kategori berdasarkan asal daerah yakni Kabupaten diluar Sulawesi seperti  Kabupaten Bandung sebanyak 2 orang, Balikpapan 1 orang, Sinjai 1 orang, dan Parigi Moutong 1 orang.

Kemudian, asal Sulawesi Selatan tepatnya kota Makasar sebanyak 4 orang dan Enrekang 1 orang.

Sedangkan untuk Sultra sendiri terdiri dari Kota Bau-Bau 7 orang, Bombana 5 orang, Buton 1 orang, Buteng 4 orang, Butur 3 orang, Kendari 22 orang, Kolaka 2 orang, Konkep sebanyak 2 orang, Konsel 2 orang dan Konut 1 orang. Terbanyak berasal dari kabupaten tetangga Muna sebanyak 200 orang.

“Berdasarkan kategori data rekapitulasi golongan kepegawaian, yakni golongan IIA 2 orang, golongan IIB 2 orang, golongan IIC 38 orang, golongan IID 10 orang, golongan IIIA 85 orang, golongan IIIB 28 orang, golongan IVA 34 orang, golongan IV B  18 orang, golongan IVC 2 orang,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan jenis jabatan seperti jabatan fungsional tertentu 116 orang, jabatan fungsional umum 54 orang dan jabatan struktural 89 orang.

“Nanti akan dibuatkan surat edaran untuk menyuruh para ASN dan non ASN untuk pindah domisili,” ungkapnya.

Bahri menambahkan, bila tidak ada yang mengurus perpindahan penduduk maka akan menimbulkan instruksi yang tidak dapat dilaksanakan, diantaranya dapat berpengaruh terhadap penyaluran jumlah Dana Alokasi Umum (DAU), dan Universal Worker Cobverage (UWC) yang mengalami penurunan.

Tak hanya itu, kata Bahri, status domisili para pegawai juga berpengaruh terhadap jaminan kesehatan dan ketenaga kerjaan. Pasalnya, domisili menjadi salah satu syarat bagi daerah suatu untuk memenuhi kebutuhan dan melingdungi para pekerjanya.

“Saat ini Muna Barat dalam penilaian UWC masih mendapatkan nilai yang rendah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Mubar, Burhanuddin menerangkan, data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mubar, sebanyak 259 orang ASN yang hingga kini masih tercatat sebagai penduduk daerah lain.

“Kami siap melayani yang akan mengurus dokumen perpindahan. Ada 500 keping blangko kami siapakan untuk memenuhi kebutuhan pegawai,” katanya.

Komentar