TEGAS.CO., KONAWE – Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), demi percepatan pembuatan sertifikat tanah Masyarakat.
PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, (Sultra).
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Muhammad Rahman saat ditemui menerangkan akan menargetkan 1000 bidang pengurusan PTSL pada 2023, Rabu (22/2/2023).
“Untuk penerbitan sertifikat di tahun 2023 kita siapkan 1000 bidang, yang diukur 1793 Hektar untuk target tahun ini,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, ditahun 2022 pihaknya telah mencapai target 100 Persen, untuk tahun 2023 fokus di bagian ibukota Konawe, karena seiring perkembangan pembangunan pasti akan memunculkan konflik dan inilah yang harus diantisipasi.
“Kita juga sudah sosialisasikan terkait PTSL dan ini gratis tidak ada biaya apapun,” jelasnya.
Tidak hanya itu, PTSL juga merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sebagai dampak positif masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat bisa dijadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Komentar