tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Tim Tindak Tegas Terukur Profesional (T4P) berhasil menangkap empat kawanan Pelaku Pencurian HP di wilayah Pasar sentral Bantaeng, Selasa (09/05/17).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh H.SM Bin H. SR pada hari senin tanggal (08/05/17), kemarin.
Pelaku mencuri HP milik korban H. SM dengan cara , pelaku (RD) berpura pura ingin membeli sepatu di toko sepatu milik korban, sedangkan teman pekaku (RJ) mengambil dua unit Handphone Korban yang disimpan Diatas meja, Namun aksi kedua pelaku pencuri yang masih usia remaja tanggung tersebut diketahui oleh Korban dan berhasil menangkap tersangka (RD), melihat temannya ditangkap (RJ) dan kawanannya melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Bantaeng. Berdasar dari laporan korban tim (T4P) melakukan pencarian terhadap pelaku (RJ) dan kawanannya, dari hasil pengembangan tim (T4P) telah berhasil menangkap (RJ),(VD)dan (FR)di daerah Tarowang Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelaku pencurian ini diamankan beserta dengan barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku berupa 1 hp Samsung c5, 1 hp xiaomi,2 pasang sepatu, 1 lembar baju kemeja dan 1hp nokia. Terhadap korban mengalami kerugian Rp. 4 juta
Sementara itu keempat tersangka dalam proses pemeriksaan di unit Reskrim Polres Bantaeng, dikarenakan umur Keempat tersangka masih dibawah Umur maka penanganan Kasusnya ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) polres Bantaeng
“Keduanya dikenakan pasal 363 Jo. 55, Jo UU no 11 thn 2012 tentang sistem peradilan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Ungkap Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri Melalui WA.
SYAMSUDDIN / HERMAN
Komentar