TEGAS.CO., KENDARI – Lembaga Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Sultra, untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut pelaporan terkait 6 kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Buton Utara (Butur), Senin (27/2/2023).
Ketua FMAK Sultra Rusdianto, SH melalui pernyataan tertulisnya menyebutkan 6 Kasus dugaan Korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur yang mereka laporkan ke Polda yaitu:
Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan kapal/perahu beserta mesin sebanyak 39 unit sebesar Rp.3,4 miliar di Dinas Perikanan dan Kelautan Butur tahun anggaran 2022.
Kedua, dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan peningkatan jalan di Desa Eensumala – Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu tahun anggaran 2022. Dengan Anggaran Sebesar Rp. 22 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketiga, dugaan penyimpangan Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kioko tahun anggaran 2019 – 2020, anggarannya sebesar Rp. 3 miliar Lebih.
Keempat, dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan irigasi D.I Lambale tahap III tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 10 miliar Lebih.
Kelima, dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum Atau SPAM di 8 desa, tahun anggaran 2021sebesar Rp. 4 miliar lebih.
Keenam, dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atau PLTS di 10 Puskesmas di Butur tahun anggaran 2022, dan masing-maasing Puskesmas Rp. 800 juta serta keseluruhan anggarannya sebesar Rp. 8 miliar.
Rusdianto mengungkapkan, setelah melakukan aksi demo, dia ditemui penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Sultra.
“Dan saya ditemui oleh penyidik tindak pidana Korupsi, yakni Unit I dan Unit II Tipidkor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara, Insyaallah dalam minggu ini akan ke Kabupaten Buton Utara untuk melakukan penyelidikan terkait enam ksus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.
Sebagai pelapor, Rusdianto sangat mengapresiasi kinerja penyidik Tipidkor Polda Sultra yang bergerak cepat dan tanggap merespon laporannya.
“Akan tetapi saya sebagai pelapor akan terus menerus mengawasi serta mengawal masus tersebut aampai ada titik terang, bila perlu lalau memang Tmterbukti ada dugaan kerugian negara, saya akan kawal sampai di pengadilan,” tegasnya.
Jika penyidik Polda Sultra mencoba untuk main-main, maka dia akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sultra, Irwasda Polda Sultra, Propam Mabes Polri, KPK-RI, Ombudman pusat, dan Ombudsman Sultra.
“Demi terciptanya suatu pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) sesuai amanah undang-undang nomor 28 Tahun 1999,” pungkasnya.
REDAKSI
Komentar