Nama Baiknya Dicemarkan Hingga Rugi Ratusan Juta, Pemilik BTN di Baubau ini Lapor Polisi

Korban pencemaran nama baik A (baju orange) bersama tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di rumanya, Rabu (1/3). foto: jsr/ tegas.co

TEGAS.CO,. BAUBAU – Niat membantu seringkali tak berakhir baik, hal itu dialami dan dirasakan oleh pria paruh baya insial A (51) pemilik BTN Nirwana Residence yang menjadi korban pencemaran nama baik.

Berawal dari kasus pencabulan yang terjadi Desember 2022 lalu di BTN miliknya hingga akhirnya menyeret namanya sebagai tertuduh pelaku yang dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres baubau/ Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 28 Januari 2023.

Tak tinggal diam setelah dicemari nama baiknya, pria paruh baya itu akhirnya membuat laporan di kepolisian perihal tersebut.

Kuasa hukum A, Muhammad Toufan Achmad, SH, MH saat menggelar konferensi pers di rumah A mengatakan bahwa dilayangkannya aduan ke kepolisian karena menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang terkesan tidak profesional dan masih perlu banyak untuk dibuktikan dengan melakukan klarifikasi.

Dijelaskannya, dalam pemberitaan pada 27 Februari 2023, di lead awalnya menyampaikan bahwa “salah satu terduka pelaku kekerasan seksual tersebut adalah pemilik perumahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra)”.

“Merujuk dari pemberitaan itu, diduga telah menyiarkan berita bohong/ fitnah yang mengandung muatan pencemaran nama baik, martabat dan kehormatan diri klien kami (A),” kata Toufan Ahmad.

Toufan Ahmad juga mengatakan, meskipun pihak kepolisian telah menetapkan AP sebagai tersangka, namun narasumber dalam pemberitaan itu tetap menuduh kliennya sebagai pelaku rudapksa, sesuai isi berita.

“Mereka tetap menyebarkan fitnah, baik lewat media elektronik maupun secara lisan, yang semakin hari semakin menyudutkan kehormatan klien kami. Tentunya hal itu sangat merugikan dia,” jelasnya.

Korban pencemaran nama baik bersama tim kuasa hukumnya saat membuat laporan di kepolisian

Akibat pemberitaan dan informasi yang telah di sebar di media sosial itu, lanjut Toufan Ahmad, usaha perumahan kliennya ikut tercemar.

“Sebab informasi itu secara tidak langsung mengajak kepada masyarakat umum untuk tidak lagi membeli perumahan klien kami,” lanjutnya

Dengan tegas Toufan Ahmad mengatakan bahwa pihaknya pasti akan terus mengawal kasus tersebut, khususnya kepada narasumber di pemberitaan itu, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.

“Kami juga akan melaporkan ke Dewan Pers atas produk berita yang tendensius dan menyudutkan seseorang tanpa didasari klarifikasi serta tidak professional dalam melakukan peliputan beritanya,” tegas Toufan.

Di tempat yang sama, korban pencemaran nama baik, A mengatakan, selama ini dirinya membiarkan tuduhan yang berkembang di masyarakat itu

Dirinya tidak menyangka jika ibu korban (WS) akan melaporkan dirinya dengan tuduhan kekerasan seksual terhadap kedua anaknya.

“Sejak awal WS melaporkan ke polisi atas kejadian itu saya yang menemani dan membayar biaya Visum Et Repertum (VER) kedua korban,” katanya.

Dirinya bahkan mempertanyakan alasan sampai WS tega mencemari nama baiknya dengan melaporkan ke polisi atas tuduhan kekerasan seksual.

“WS telah menjadi user BTN sejak November 2022 lalu dan kejadian juga pada Desember kemarin,” ungkapnya.

“Saya merasa sangat prihatin dan berniat membantu WS yang juga seorang single parents itu, namun apalah artinya semua yang saya lakukan pada akhirnya nama baik dan usaha saya menjadi korbannya,” keluhnya.

Sehingga berdasarkan hasil rundingan bersama keluarga dan kerabatnya, A akhirnya mengambil langkah dengan melaporkan balik WS dan kuasa hukumnya (narasumber _red) ke polisi, untuk membuktikan tuduhan itu.

Komentar