Hugua: Hanya 30 Persen Masyarakat Mengerti Pertanahan

Hugua: Hanya 30 Persen Masyarakat Mengerti Pertanahan
Anggota Komisi II DPR RI asal daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir Hugua saat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) di Rumbia, kabupaten Bombana, Kamis, 2 Februari 2024 Foto: Istimewa

TEGAA.CO., BOMBANA – Anggota Komisi II DPR RI asal daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir Hugua mengatakan masyarakat Indonesia yang berjumlah kurang lebih 275 juta jiwa, hanya 30 persen yang mengerti masalah pertanahan. Dari jumlah 30 persen tersebut, yang aktif melegalkan bidang tanahnya dengan sertifikat, hanya 16 persen.

“Melegalkan bidang tanah dengan sertifikat menjadi sangat penting, karena hanya bidang tanah yang dilegalkan oleh negara bisa bernilai ekonomi bagi pemiliknya,” kata Hugua saat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) di Rumbia, Kamis, 2 Februari 2024.

Iklan ARS

Pada kegiatan sosialisasi PTSL yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional Sultra itu, Hugua asal Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan PTSL merupakan bagian dari program redistribusi aset reforma agraria dari pemerintahan Joko Widodo.

Masyarakat pemilik bidang tabah yang belum bersertifikat kata dia, penting memanfaatkan program ini, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas bidang tanah yang dikuasainya.

“Tolong disampaikan kepada masyarakat di seluruh pedesaan, agar mau mendaftarkan bidang tanahnya melalui program PTSL ini. Karena hanya dengan cara ini, tanah-tanah masyarakat memiliki kepastian hukum,” tegas Hugua.

Menurut Hugua, pemerintah saat ini melalui reforma agraria, sedang melakukan penataan ruang sesuai peruntukan. Penataan ruang ini menjadi sangat penting san strategis, agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan kawasan lahan.

“Melalui program reforma agraria, pemerintah membagi setiap kawasan sesuai peruntukannya. Ada kawasan industri, kawasan pertanian, kawasan pemukiman bisnis dan lain-lain. Dengan begini, maka setiap kawasan menjadi jelas peruntukkannya,” tegas Hugua.

Antara kawasan bisnis lanjutnya, tidak boleh lagi berbaur dengan kawasan pemukiman atau kawasan industri. “Selama ini, penggunaan kawasan tidak ditata dengan baik. Kawasan bisnis, kerapkali bercampur dengan pemukiman penduduk atau peruntukan lain,” katanya.

Ke depan ujarnya, setiap kawasan sudah tertata baik, tidak boleh lagi dalam satu kawasan terdapat banyak kepentingan.

Hugua meminta masyarakat agar mau mengikuti program PTSL, sehingga ke depan tidak terjadi penyesalan. Sebab, hanya bidang tanah yang dilegalkan oleh negara yang bisa memperoleh ganti rugi ketika bidang tanah akan digunakan untuk kepentingan industri, bisnis arau kepentingan lain.

“Dengan surat keterangan legal dari negara berupa sertifikat, masyarakat pemegangnya juga bisa memperoleh pinjaman uang dan bank,” katanya.

REDAKSI

Komentar