TEGAS.CO., KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mensosialisasikan aturan menuju Indonesia bebas kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension dan over load (ODOL) di jalan raya.
“Jadi kerjanya kami adalah mensosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat untuk kendaraan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Sekretaris Dishub Sultra, Laode Fasikin, Rabu (22/2/2023).
Fasikin mengatakan, saat ini telah forum lalu lintas yang terdiri beberapa stakeholder terkait salah satunya Dishub Sultra. Forum ini kata dia, untuk pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan ODOL.
“Kita ada forum lalu lintas, kita mengefektifkan pengawasan di lapangan terutama pengendalian kendaraan/angkutan ODOL, itu sudah ditegaskan di pusat bahwa benar-benar perhatian khusus untuk ODOL diminalasir atau dikurangi bahkan ditiadakan sama sekali,” katanya.
Sedangkan untuk penindakan, Fasikin bilang, Dishub Sultra tidak menindak sendiri, karena Gakkum nanti akan turun bersama-sama melakukannya.
Dia berharap, terkait ODOL, para pengusaha angkutan termasuk pemilik barang bisa patuh aturan, hingga tercapai bebas ODOL pada 2023.
Mengutip berbagai sumber, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menghentikan operasional angkutan ODOL. Pasalnya, keberadaan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya, sudah menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan Zero ODOL merupakan roadmap yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan lainnya.
Roadmap tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mendukung program Zero ODOL sejak lima tahun silam.
Kemenhub berkomitmen dalam mensukseskan program zero ODOL yang akan mulai berlaku 1 Januari 2023.
Berbagai langkah persiapan telah dimulai pemerintah sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku. Mulai dari sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik, kemudahan untuk melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik di internal maupun eksternal.
REDAKSI
Komentar