Dishub Sultra Bakal Bangun Jembatan Timbang

Dishub Sultra
Jembatan Timbang. Ilustrasi

TEGAS.CO., KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membangun jembatan timbang di beberapa Kabupaten/Kota di Sultra.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kendaraan bermuatan berlebihan atau Over dimension Over Load (ODOL) yang melintasi jalan raya di sepanjang wilayah Sultra.

Iklan KPU Sultra

Rencana dibangunnya jembatan timbang bukan saja sebagai pengendalian kendaraan ODOL namun diharapkan dapat menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke depannya.

“Untuk jembatan timbang karena memang kita melihat perlu ada kepastian dari berat kendaraan yang dimuat karena itu berkaitan dengan pendapatan asli daerah,” kata Sekretaris Dishub Sultra, Laode Fasikin, Kamis (23/2/2023).

Dishub Sultra
Sekretaris Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Laode Fasikin.

Fasikin mengatakan, selama ini belum ada jembatan timbang di Sultra, sehingga mereka hanya memprediksi angka-angka berapa berat kendaraan pengangkut barang seperti truk.

“Nanti setelah ada jembatan timbang itu sudah ada kepastian berat kendaraan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, rencana pembangunan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan kapal feri diantaranya Amolengo-Labuan, Tampo-Torobulu, Wanci-Kamaru, Kendari-Wawonii kemudian Donggala.

Dishub Sultra
Ilustrasi aktivitas Dinas Perhubungan melakukan penimbangan kendaraan truk di jembatan timbang.

Seperti diketahui, jembatan timbang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa alat penimbangan yang dipasang secara tetap atau lebih dikenal dengan jembatan timbang.

Jembatan timbang berfungsi sebagai alat pengawasan muatan angkutan barang, yang meliputi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan yang wajib di patuhi oleh setiap pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang.

Dalam undang-undang tersebut, jenis kendaraan yang dilakukan penimbangan adalah semua angkutan barang kecuali angkutan kontainer, tangki BBM dan BBG, angkutan barang berbahaya, dan angkutan alat berat.

REDAKSI

Komentar