Puluhan Sat Pol PP Sultra Amankan Unras di Kantor Gubernur

Puluhan Sat Pol PP Sultra Amankan Unras di Kantor Gubernur
Amim Ka Sat Pol PP Sultra saat melakukan pengamanan unras di kantor Gubernur Sultra bersama 30 personelnya, Senin (13/3/2023) Foto: MAS

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan aksi unjuk rasa (Unras) di kantor gubernur setempat, Senin (13/3/2023).

Pengamanan yang dilakukan Sat Pol PP Sultra merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Unras yang diamankan Sat Pol PP Sultra tersebut merupakan mahasiswa yang menuntut penolakan perpanjangan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri.

Meski suasana panas atas terik matahari, pelayanan Sat Pol PP Sultra dalam memberikan pelayanan pengamanan unras tetap santun dan beretika kepada massa aksi.

Puluhan Sat Pol PP Sultra Amankan Unras di Kantor Gubernur
Para personel Sat Pol PP Sultra saat melakukan pengamanan unras di kantor gubernur Sultra, Senin (13/3/3/2023) Foto: MAS

Massa yang berjumlah puluhan mahasiswa tersebut meminta agar ditemui dan membicarakan soal penolakan perpanjangan Pj Bupati Muna Barat.

Namun, ketika pihak pemerintah provinsi Sultra, yang diwakili dari pihak Biro pemerintahan ingin menerima, massa aksi pun menolak.

‘Kami ingin diterima oleh bapak gubernur, Ali Mazi, ” teriak salah seorang orator.

Dengan begitu, Sat Pol PP Sultra tak hentinya memberikan pelayanan yang prima dengan mengajak massa aksi untuk berdialog.

Namun massa aksi tetap menolak dan berencana membakar ban bekas namun dihalau pihak pengamanan.

Puluhan Sat Pol PP Sultra Amankan Unras di Kantor Gubernur
Sekitar 30 personel Sat Pol PP mengamankan aksi unras di kantor gubernur Sultra, Senin (13/3/2023) Foto: MAS

“Rujukan hukum kita salah satunya Pergub nomor 19 tahun 2012. Penyampaian itu harus melalui perwakilan. Kami bersama pihak Kepolisian memberikan ruang untuk masuk dan massa diterima, ” Kata Amim kepala keamanan dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Sultra.

Massa aksi yang tergabung pada Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Pembela Demokrasi (Forkom P3D) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menyampaikan dan mengkritisi kebijakan MoU Pj Bupati Muna Barat (Mubar) dengan PT. Mubar Agro Sejahtera (MAS) untuk pembangunan industri pengolahan ubi kayu.

Untuk melaksanakan kerja sama tersebut Pj Bupati Mubar akan membentuk Perusahaan umum daerah (Perumda) dengan penyertaan modal senilai Rp 10,7 miliar bersumber dari APBD 2023 dan APBDesa Rp 3 miliar.

Hal tersebut dipertegas oleh pernyataan Ketua Apedsi Mubar bahwa masing-masing desa akan mengalokasikan Rp 40 juta untuk penyertaan modal Perumda.

Menurut Forkom P3D Sultra, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar dalam hal ini Pj Bupati Mubar tidak memiliki kewenangan untuk ikut terlibat dalam pengalokasian APBDesa sebab jika itu merupakan kewenangan desa sendiri melalui musyawarah desa yang harus melibatkan masyarakat setempat.

Video pengaman Sat Pol PP Sultra

Kebijakan yang diambil Pj Bupati Mubar terkait penyertaan modal Perumda dengan menggunakan APBDesa bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Karena kami menduga pengalokasian APBDesa tersebut tidak melalui tahapan musyawarah yang melibatkan masyarakat desa untuk menghasilkan mufakat sebagaimana yang dijelaskan oleh UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Korlap Forkom P3D Sultra, Hamlin.

Untuk itu, mereka mendesak Gubernur Sultra agar segera mengevaluasi kinerja dan mengeluarkan surat rekomendasi pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Pj Bupati Mubar dan meminta DPRD Sultra menyampaikan tuntutan mereka kepada Mendagri.

REDAKSI

Komentar