TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Kembali memanggil saksi dalam kasus gratifiikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy yang ditemui di ruangannya membenarkan adanya pemeriksaan beberapa saksi oleh tim penyidik.
Doddy menjelaskan bahwa hari ini pihak penyidik memeriksa 7 (tujuh) saksi, yaitu 6 dari pihak PT MUI dan 1 mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kendari
“Hari ada penggilan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Doddy, Senin (20/3/2023).
Doddy menyampaikan, ketujuh saksi itu hadir secara bersamaan di Kejati Sultra.
Disebutkannya, enam saksi dari pihak PT MUI diantaranya C, F, R, A, T, I. Sedangkan pihak Pemkot Kendari adalah NU.
“Ada 7 saksi yang dipanggil hari ini,enam yang dari PT MUI dan satu nya lagi dari TAPD,” sebutnya.
Komentar