DPRD Gelar RDP Dengan Nelayan Terkait Wilayah Tangkapan Ikan

tegas.co. KONSEL, SULTRA –  Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Pondambea Barata, Kecamatan Moramo Utara. RDP ini terkait dengan sengketa wilayah operasi kapal-kapal tangkap ikan di wilayah setempat.

Suasana RDP DPRD Konsel Bersama Masyarakat Desa Penambea Barata, Kec. Moramo Dalam Menyelesaikan Sengketa Wilayah Tangkapan Ikan. FOTO : MAHIDIN
Suasana RDP DPRD Konsel Bersama Masyarakat Desa Penambea Barata, Kec. Moramo Dalam Menyelesaikan Sengketa Wilayah Tangkapan Ikan.
FOTO : MAHIDIN

RDP tersebut digelar diruang rapat DPRD Kabupaten Konsel pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017. Rapat dalam rangka mendengarkan keluhan masyarakat nelayan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Konsel, Nadira SH yang di dampingi Ketua Komisi II, Try Haryono beserta Anggota dan Ketua Komisi III, Senawan Silondae yang juga dihadiri Selesaikan Wilayah Tangkapan Ikan, Selesaikan Wilayah Tangkapan Ikan, dihadiri Plt. Kadis Perikanan dan Kelautan, Kab. Konsel, Ir. Agusalim, Kapolres Konsel, AKBP. Yeyen Lesmana. S. IK, Kepala Polairut, Kapolsek Moramo, Kepala Desa serta masyarakat Desa Pondambea Barata, Kec. Moramo.

Dari pertemuan RDP tersebut, menghasilkan beberapa rekomendasi. 1. Kapal tangkap ikan yang berkapasitas 10/gat tidak dibolehkan masuk pada teluk Moramo, Kec. Laonti berdasarkan peraturan perundang undangan. 2. Tidak dibolehkan bagi nelayan tradisional atau nelayan luar menggunakan bom ikan dengan bagang rambo yang beroperasi diwilayah tersebut. 3. Bagang rambo dilarang beroperasi diwilayah teluk tersebut, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diwilayah kab. Konawe selatan. 4. Permasalahan zona batas akan ditindaklanjuti bersama dengan DKP Kabupaten dan DKP Provinsi, Polres Konsel, Polairud dan DPRD Konsel bersama masyarakat desa untuk turun bersama di Desa Pondambea Barata. 5. Kapal yang berasal dari luar wilayah diwajibkan melapor ke pemerintah kecamatan atau pemerintah desa setempat sebelum masuk wilayah teluk Moramo dan Laonti.

Salah seorang warga Desa Penambea Barata disela-sela mengikuti RDP tersebut mengatakan, selama ini kami merasa dijajah, dimana orang luar menikmati hasil yang besar sedangkan kami menderita dan kelaparan.

“Oleh itu kami mengharapkan adanya sosialisai terkait aturan-aturan tentang perizinan penangkapan ikan, dikarenakan masih banyak masyarakat nelayan setempat yang kurang paham terhadap hal tersebut dan menginginkan pemerintah serius menyelesaikan permasalahan tersebut,”Ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Konsel Tri Haryono mengatakan, sudah melakukan monitoring dan Evaluasi beberapa waktu lalu. Dari tempat tersebut ditemukan banyak keluhan dari masyarakat terkait masih ada kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di wilayah teluk Moramo dan Kec. Laonti.

Keberadaan kapal-kapal tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan penangkapan ikan diwilayah tersebut, hal ini sangat disayangkan karena sangat merugikan masyarakat setempat, “katanya.

Senada dengan itu, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan, Kab. Konsel, Ir. Agusalim, M.Si juga menyayangkan kondisi seperti itu.

“Kami akan melakukan konsultasi lebih lanjut kepada pihak Provinsi terkait penerbitan Izin penangkapan ikan diwilayah tersebut,”ungkapnya.

Dalam permasalahn diatas Wakil Ketua II DPRD Konsel, Nadira. SH menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Penambea Barata untuk selalu mengikuti aturan perundang-undangan yang ada dan tidak bersikap anarkis.

Hasil rekomendasi yang disetujui bersama, tambah Nadira, nantinya bisa ditindaklanjuti, serta diharapkan agar pemilik kapal-kapal besar tersebut dan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel dan Pemerintah Provinsi Sultra. Untuk turut hadir dalam pertemuan dilapangan nanti yang akan dijadwalkan ulang.

MAHIDIN / HERMAN

Komentar