TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu dalam pengawasan, monitoring, evaluasi terhadap Terminal Khusus (tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), di Hotel Plaza Iin Kendari, Selasa (13/6)
Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhanan Dishub Sultra, Rahmat Ali menyampaikan bahwa pada tahun-tahun kemarin, sebelum ada perubahan undang-undang 23 tentang pemerintahan daerah, masing-masing kabupaten mempunyai retribusi sendiri.
“Katakanlah Konawe Utara, dia menarik retribusi sesuai dengan wilayah mereka. Kemudian berubah, bahwa kewenangan 12 mil laut dalam undang-undang 23 tahun 2014 itu menjadi kewenangan gubernur,” kata Rahmat Ali
“Kemudian ini tidak sempat tereksekusi dengan baik. Sehingga yang seharusnya dilakukan dalam zona 12 mil laut seharusnya kita mendapatkan penhasilan dari setiap kapal atau tongkang, baik itu yang berlabuh atau yang melewati,” jelasnya
Rahmat bilang, zona 12 mil laut itu tidak dapat di eksekusi karena belum memiliki turunan dari undang-undangan 23 tahun 2014 itu berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Sementara, tambahnya, yang di kabupaten juga tidak dapat melaksanakan itu karena landasannya telah diserahkan ke pemerintah provinsi.
“Ketika pemprov akan melaksanakan eksekusi, juga terkendala pada PP no 15 tahun 2016 tentang Penerimaan bukan pajak pada Kementerian Perhubungan,” tambahnya.
Sehingga retribusi di zona 12 mil laut itu saat ini ditarik oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) berdasarkan PP nomor 15 tahun 2016.
Kata Rahmat lagi, hal ini harus dibicarakan bersama secara internal untuk dapat menciptakan atau membuat landasan sebagai turunan dari undang-undang 23 tahun 2014, agar dapat mengeksekusi 12 mil laut.
Sementara itu Kadis Perhubungan Sultra, Muh. Rajulan mengatakan ada sejumlah tersus yang tidak layak beroperasi, sehingga diharapkan tim terpadu yang dibentuk dapat turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
“Kami dari Dishub telah mendapat surat dari Mabes kemarin untuk mendata semua tersus dan TUKS yang ada di Sultra,baik yang ada izinnya maupun yang tidak ada,” lanjut Kadis menjelaskan.
Tim terpadu yang dibentuk, tambahnya, selain turun mendata dan menertibkan, juga diminta untuk memberi edukasi kepada para pengusaha agar mengikuti tata aturan dan kelola yang benar.
“Sehingga keberadaan tersus kita dengan segala macam sumber daya alam yang dimiliki dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Komentar