Dihadapan Tokoh Masyarakat Muna, Kapolda Sultra Sampaikan Perkembangan Kasus Penghinaan Suku

Kapolda Sultra silaturahmi bersama tokoh masyarakat Muna perihal penanganan kasus ujaran kebencian serta penghinaan suku, di Lobby Utama Mapolda Sultra, Rabu (21/6)

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) silaturahmi bersama tokoh masyarakat Muna perihal penanganan kasus ujaran kebencian serta penghinaan suku, di Lobby Utama Mapolda Sultra, Rabu (21/6/2023).

Dalam giat tersebut Kapolda Sultra bersama beberapa tokoh masyarakat membahas terkait perkembangan kasus tersebut.

Iklan Pemkot Baubau

Ketua Lembaga Budaya Muna Prof. Andi Bahrun mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sultra yang telah meluangkan waktu untuk menemui perwakilan dan tokoh masyarakat Muna.

“Sejak pertama beredarnya ujaran kebencian telah melakukan koordinasi dengan para tokoh-tokoh untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dan pertemuan ini dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kasus ujaran kebencian/penghinaan suku,” kata Prof. Andi Bahrun.

Apalagi dengan perkembangan teknologi saat ini, kata Andi Bahrun, pihaknya sangat mengharapkan Polda Sultra agar dapat mengungkap kasus tersebut. Selain itu, dia juga meminta agar setiap perkembangan kasus itu dapat disampaikan pada Lembaga Budaya Muna.

“Semoga kedepan agar pertemuan silaturahim seperti ini kiranya bisa ditingkatkan untuk menciptakan suasana persatuan dalam menghadapi suasana politik di tahun 2024,” harapnya.

Di tempat yang sama, Dit Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan bahwa pihaknya telah bergerak sebelum adanya laporan pengaduan. Namun saat melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, pihaknya mendapatkan kendala karena postingan dan akun Aldi Aldi telah dihapus.

“Progres yang kami lakukan dalam pengungkapan kasus ini adalah membentuk tim yang terdiri dari 2 tim, ada yang berangkat ke Mojokerto dan yang berangkat ke Mabes Polri untuk membantu koordinasi percepatan dengan pihak Meta facebook,” jelasnya.

Lebih lanjut, disamapikannya bahwa terhapusnya akun merupakan suatu kendala sehingga perlunya Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan pihak Meta Facebook, untuk membuka data pemilik akun, sebab membutuhkan waktu hingga 90 hari untuk menunggu jawaban dari Meta Facebook.

“Hingga hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, menunjuk sebuah nama yang diduga sebagai pemilik akun Aldi Aldi. Kami berkomitmen untuk terus mengejar pelakunya sampai dapat sesuai dengan arahan dan komitmen Bapak Kapolda guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Sultra tetap kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengungkapkan, kemajuan teknologi memiliki plus minus termaksud tindak pidananya.

“Seperti disampaikan oleh Dirkrimsus bahwa Polda Sultra bahwa akan terus melakukan pengejaran serta pengembangan kasus ini,” ungkapnya.

Kapolda berharap kepada para tokoh Budaya Muna untuk mendukung Polri bersama-sama mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terpancing

Dari hasil diskusi tersebut Kapolda Sultra dan tokoh adat masyarakat Muna sepakat  untuk mewujudkan situasi keamanan sultra yang kondusif sehingga dapat mendukung perkembangan pembangunan dan stabilitas daerah.

REDAKSI

Komentar