TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Kabupaten Konawe kepulauan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) melakukan peninjauan dan penertiban aset Pemda yang berada di desa Langara Iwawo, dimana lokasi tersebut kini masih ditempati oleh masyarakat.
Peninjauan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Konawe Kepulaun Nomor 156 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengamanan Aset Pemda. Selasa (4/7/2023)
Kepada awak media Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Konawe Kepulauan (Konkep) James Adam Mokke mengatakan, setelah melakukan peninjauan terhadap aset Pemda yang telah dibebaskan, masih ditemukan sebagian masyarakat yang menempati aset tersebut.
“Dan untuk tahun 2023 ini, akan diupayakan pembayarannya berjumlah 24 rumah ditambah 1 persil tanah kosong,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PKP, Asrun menambahkan, pembebasan lahan yang merupakan aset pemda tersebut yang luasnya kurang lebih 4 hektare.
“Untuk progress pelaksanaannya sejak tahun 2018 kita sudah menyelesaikan pembebasan rumah sebanyak 53 unit,” tambahnya
Penulis : Arkam Asrulgazali
Editor/ Publisher: Redaksi
Komentar