TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Lembaga Bumi Hijau Nusantara (BISTARA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (11/7).
Aksi demonstrasi tersebut didasarkan adanya pengolahan di lokasi pertambangan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdekat yang dioperasionalkan oleh group mining kontraktor berserta kelompoknya di Pulau Laburoko Kecamatan Wolo, Kolaka.
Hal itu dikatakan oleh Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi BISTARA, Aldi Lamoito yang ditemui usai melaksanakan aksi.
Kata Aldi, group mining yang telah lama beroperasi di Kecamatan Wolo itu diduga melakukan aktivitas pertambangannya tanpa mengantongi IUP, serta diduga menambang di pulau kecil menggunakan dokumen terbang dari 4 (empat) perusahaan lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pulau Laburoko
Aldi juga menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menyebutkan bahwa dalam aturan tersebut melarang aktivitas pertambangan di daratan berukuran lebih kecil atau setara 2000 kilometer persegi, yang masuk dalam kategori pulau kecil.
Dalam demonstrasi tersebut, massa aksi meminta pihak Kejati Sultra untuk membentuk tim dan mengungkap kejahatan korupsi pertambangan di Pulau Laburoko dengan dugaan aktivitas pertambangan di pulau kecil, beroperasi tanpa izin, menggunakan dokumen terbang, tidak membayar pajak serta merusak lingkungan.
“Kami juga meminta pihak Kejati untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Syahbandar wilayah III Kolaka karena diduga mengeluarkan surat izin berlayar hasil pertambangan Pulau Laburoko,” jelas Aldi
Aldi juga secara tegas meminta Kejati Sultra untk mengusut dan mengungkap 4 perusahaan yang diduga memfasilitasi dokumen hasil pertambangan di wilayah Laburoko.
Massa aksi kemudian diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH.
Publisher: Redaksi
Komentar