Kawal Kasus Penyerobotan Lahan, Sardin: Harus Ditangani Secara Profesional

Kuasa hukum korban penyerobotan lahan di Desa Sang-sangi, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, adv. La Ode Sardin, SH

TEGAS.CO,. KENDARI – Advokat dan Konsultan Hukum La Ode Sardin SH dan Rekan tengah menangani kasus penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan (Konsel)

Kuasa hukum pelapor AH, La Ode Sardin menyampikan bahwa pihaknya telah memasukan laporan ke Polda Sultra pada 3 Maret 2023 terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh LM kepada kliennya AH.

“Kami telah memasukan laporan dan telah diperiksa dalam kapasitas kami sebagai pelapor. Kami juga telah menyerahkan bukti surat kepemilikan, SKT dan bukti kwitansi pembelian,” kata La Ode Sardin saat ditemui di kantornya, Kamis (3/8)

Bahkan, lanjut Sardin, untuk lebih menguatkan lagi pihaknya juga menghadirkan pemilik lahan yang telah dibeli oleh klieannya, AH.

“Saksi kuncinya juga telah diperiksa, yakni yang punya lahan. Dia ada pengakuannya bahwa sudah dijual kepada klien saya,” lanjut Sardin menjelaskan

Sebagai kuasa hukum kliennya, Sardin berharap agar kasus tersebut dapat ditangani lebih profesional dan pelaku dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Penyerobotan lahan ini sangat merugikan klien saya,” kesalnya.

Sardin juga heran, sebab dua kali dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian, terlapor LM tidak mengindahkan panggilan tersebut.

“Ini ada apa, Apakah LM ini merasa kebal hukum,” ucap Sardin

Penulis: Yusrif

Editor: Redaksi

Komentar