Dishub Sultra Imbau PO Untuk Miliki Izin Operasional

Kadis Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kini mulai melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan terminal tipe B pada Perusahaan Otobus (PO).

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau kepada para PO untuk parkir di terminal tipe B yang telah disediakan.

Iklan KPU Sultra

“Untuk mengurangi terminal-terminal liar yang ada di Sultra,” kata Rajulan.

Selain itu, ungkapnya, dengan memanfaatkan terminal tipe B, juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Makanya kami maksimal dalam memperbaiki fasilitas terminal, juga kami membenahinya,” ungkapnya.

Selain itu, Dishub Sultra juga mengimbau kepada para PO untuk memperhatikan dan melengkapi legalitasnya.

Rajulan bilang, untuk bus rute Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) masuk dalam wilayah kerja Dishub Sultra.

“Dulu masih diizinkan sekarang setelah ada regulasi baru, tidak diizinkan lagi,” ucapnya.

Untuk memudahkan kepemilikan legalitas, Dishub Sultra memfasilitasi para perusahaan bus untuk mengurus administrasi dan surat izin.

“Kepemilikan legalitas atau izin operasional itu ditandai dengan adanya badan hukum,” ujarnya

REDAKSI

Komentar