LBH HAMI Baubau Bakal Gugat Unidayan, Berikut ini Tiga Poin Permasalahannya

LBH HAMI Baubau bersama ahli waris almarhum La Ode Asman, Wa Ode Muslinang Silea usai konferensi pers di kantor LBH HAMI Baubau, Selasa (26/9). dok: jsr/tegas.co

TEGAS.CO,. BAUBAU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Baubau ditunjuk menjadi kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum La Ode Asman dosen tetap sekaligus Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan di Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan).

Ditunjuknya LBH HAMI Baubau menjadi kuasa hukum terkait sengketa perselihan hubungan industrial pekerja (alm La Ode Asman) dengan pihak Unidayan.

Ketua LBH HAMI Baubau, Adv La Ode Muhammad Wahyu Saputra menjelaskan bahwa sejak 1989 tertanggal 1 Oktober almarhum La Ode Asman  telah mengabdi dan bekerja sebagai dosen pengajar di Unidayan hingga 2 Mei 2023.

Berbagai jabatan strategis telah diemban dan dilaksanakan dengan baik oleh almarhum, mulai dari dosen tetap hingga Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

“Di tengah duka cita atas kehilangan Almarhum La Ode Asman, yang meninggal dunia pada (14/7/23) lalu keluarga yang ditinggalkan merasa pemberian pesangon yang diterima tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima oleh almarhum,” kata Wahyu menjelaskan saat menggelar konferensi pers d kantor LBJ HAMI Baubau, Selasa (26/9).

Wahyu bilang, almarhum La Ode Asman telah bekerja dan mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar selama 32 tahun 8 bulan di Unidayan, namun hanya diberi pesangon sebesar Rp 26,7 juta yang diterima pasca 3 bulan almarhum mangkat.

Lebih jauh dikatakan oleh Wahyu, pemberian pesangon tersebut merupakan hasil keputusan rapat Senat pihak Unidayan Baubau. Padahal, hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.

Secara yuridis, lanjut Wahyu, kedudukan antara pengusaha dan pekerja adalah sama. Namun, pada realitanya terdapat ketidaksamaan kedudukan antara pekerja dengan pengusaha sehingga timbul suatu perselisihan hubungan industrial.

“Proses hukum awal yang telah kami tempuh adalah secara bipartit. Perundingan bipartit merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” lanjutnya lagi

“Intinya kami atas nama klien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah melakukan upaya-upaya hukum awal dengan melakukan Bipartit dua kali, namun karena tidak membuahkan hasil sehingga prinsipal kami merasa permasalahan ini harus diselesaikan melalui Tripartit dan/atau di Peradilan Hubungan Industrial (PHI),” tambahnya

Wahyu menyampaikan, pihaknya selanjutnya akan bersurat secara resmi ke LLDikti wilayah IX dan Kementerian Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Unidayan. Sebab berdasarkan data yang diterima oleh LBH HAMI Baubau, dari total 300 dosen yang mengajar, ditemukan hanya 97 yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 5 Juli 2023.

Sementar itu, ahli waris almarhum La Ode Asman, Wa Ode Muslinang Silea mengatakan bahwa upaya silaturahmi dan berjumpa secara kekeluargaan telah dilakukan secara teratur dengan waktu yang telah disepakati bersama dengan pihak Unidayan.

Namun hingga saat ini, pihaknya merasa dizolimi, karena tidak mendapatkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini ke ramah musyawarah mufakat.

“Sehingga untuk mendapatkan hak, terutama sebagai rasa solidaritas membantu rekan sesama dosen almarhum upaya ini kami tempuh demi mendapatkan keadilan,” tegas Muslinang

Untuk diketahui, berikut poin yang dipermasalahkan oleh LBH HAMI Baubau sebagai kuasa hukum ahli waris almarhum La Ode Asman:

  1. Tidak didaftarkannya almarhum La Ode Asman di BPJS ketenagakerjaan selama 32 tahun 8 bulan bekerja sebagaimana perintah UU ketenagakerjaan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan penerima kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Uang pesangon yang diberikan kepada Penerima Kerja tidak berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021 Pasal 56 jo 40 ayat 2 dan 3.
  3. Almarhum La Ode Asman tidak diberikan Uang Penghargaan Masa Kerja selama bekerja 32 tahun 8 bulan oleh Pemberi Kerja sebagaima yg di atur dalam Pasal 56 jo 40 ayat 3 huruf i PP No. 35 tahun 2021 dengan ancaman pidana jika pengusaha tidak membayarkan phk terhadap Pekerja buruh dimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan sebagaimana telah dirubah dalam Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja klaster ketenagakerjaan termuat dalam pasal 88 ayat 1 angka 66 pasal 185 dengan ancaman pidana 1-4 tahun dan denda 100 – 400 juta rupiah.

Penulis: JSR

Editor: Redaksi

Komentar