Maksimalkan Pengawasan Tersus, Rajulan Sebut Masih Bagian dari Tanggungjawab

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muhamad Rajulan

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhamad Rajulan menyampaikan bahwa saat ini provinsi hampir tidak mempunyai kewenangan terkait izin pengawasan Terminal Khusus (Tersus).

“Kita sudah tidak punya kewenangan sebenarnya. Kalau kemarin-kemarin Undang-undang nomor 17 masih ada kewenangan provinsi, misalnya terkait perkembangan teknis dan instansi terkait masih ditangani sama dinas provinsi,” kata Rajulan yang ditemui di Dishub Sultra beberapa waktu lalu.

Iklan KPU Sultra

Dikatakannya bahwa sebelum terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) No. 52 tahun 2020, kewenangan terkait dengan terminal khusus masih ada di tingkat provinsi, dengan mempertimbangkan aspek teknis dari beberapa dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perikanan, Tata Ruang, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Namun, lanjutnya setelah keluarnya undang-undang cipta kerja semua kewenangan balik ke pusat. Tetapi tidak lantas pihaknya lepas tangan, namun terus melakukan pemantauan.

“Namun, sejak dikeluarkannya Permen 52 serta implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan terkait penertiban terminal khusus sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat,” kata Rajulan saat ditemui di ruang kerjanya.

“Kalau pengawasan kami sudah tidak punya kewenangan tapi kami tetap mengidentifikasi,” lanjutnya menyampaikan.

Namun harus diakuinya bahwa salah satu tantangan saat ini adalah terminal khusus tersebut masih berada di wilayah Sultra, walaupun kewenangannya kini telah beralih. Sehingga jika terjadi permintaan data Dishub Sultra masih bertanggung jawab.

“Ya walaupun kewenangan untuk mengeluarkan izin sudah tidak ada lagi,” ungkapnya

Untuk diketahui, Pemprov Sultra melalui Dishub belum lama ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu dalam pengawasan, monitoring, evaluasi terhadap Terminal Khusus (tersus)  dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Pembentukan tim terpadu tersebut dilakukan karena banyaknya tersus yang terbangun saat ini, baik yang telah memiliki izin resmi namun masih ada hal-hal yang tidak dipatuhi, terkait dengan kelengkapan maupun kelengkapan yang harus dipenuhi.

Tim terpadu tersebut dibentuk dalam rangka pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap tersus dan TUKS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubenur Sultra nomor 145 tahun 2023.

Seperti yang dikethaui, di Sultra terdapat sejumlah tersus yang tidak layak beroperasi, sehingga diharapkan tim terpadu yang dibentuk dapat turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

Tim terpadu yang dibentuk, selain turun mendata dan menertibkan, juga diminta untuk memberi edukasi kepada para pengusaha agar mengikuti tata aturan dan kelola yang benar.

Publisher: Redaksi

Komentar