Apri Awo Terpilih Nahkodai DPC KAI Buton Lima Tahun Kedepan

Ketua DPC KAI Buton terpilih, Apri Awo (kiri) saat menerima pataka dari Ketua DPD KAI Sultra, Andre Darmawan (kanan) usai konfercab dan pengukuhan pengurus DPC KAI Buton periode 2023/2028, di Villa Adios Baubau, Sabtu (7/10). dok: jsr/tegas.co

TEGAS.CO,. BUTON – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Buton menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) pertama

Konfercab yang digelar di Villa Adios Baubau, Sabtu (7/10) itu guna memilih ketua dan pengurus DPC KAI Buton periode 2023/2028.

Dalam konfercab itu, Apri Awo terpilih secara aklamasi sebagai ketua DPC KAI Buton.

Usai konfercab dirangkakan langsung dengan pengukuhan pengurusan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sultra, Andre Darmawan.

Dalam sambutannya, Andre Darmawan menyampaikan bahwa KAI dituntut untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku sebagai profesi berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang advokat.

“Konferensi Cabang KAI Buton perdana ini adalah untuk memilih dan menentukan komposisi kepengurusan DPC KAI Buton lima tahun ke depan di jazirah Kepulauan Buton,” kata Andre.

Sementara itu, Ketua DPC KAI Buton terpilih, Apri Awo mengatakan, setelah memiliki legalitas struktur kepengurusan DPC KAI Buton akan memulai Ikhtiar untuk melaksanakan Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA) KAI di Kota Baubau, di awal 2024

Dijelaskannya, jika agenda PKPA intens dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan di Baubau, Buton, Buton Utara, Selatan, Tengah dan KAI Wakatobi akan berdiri sendiri di jazirah Kepulauan Buton.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Ketua DPD KAI Sultra serta kepada seluruh Anggota KAI Buton yang telah mempercayakan amanah memimpin DPC KAI Buton periode 2023-2028,” ucap Apri.

Untuk diketahui, kegiatan itu selain dihadiri oleh Ketua DPD KAI Sultra, juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Buabau, Kejaksaan Negeri Buton, Kapolres Buton, Kalapas Kelas 1 A Baubau dan semua pengurus DPC KAI Buton yang terdiri dari anggota KAI se-Kepulauan Buton.

Penulis: JSR

Editor: Redaksi

Komentar