tegas.co, PAREPARE, SULSEL – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi sektor merinmgkus lima Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sedang melakukan perjudian jenis kartu di salah satu rumah warga bernama Hj Hafsah (55) yang berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Jalan Jambu, Kelurahan Labukkang. Kecamatan Ujung kota Parepare, Kamis (18/05).
Menurut Kanit Reserse Kriminal Polsek Ujung Parepare Ipda Manuri, melakukan penangkapan setelah mendengar laporan masyarakat yang selama ini meresahkan warga sekitar.
“Setelah mendengar laporan masyarakat, yang selama ini meresahkan warga oleh perbuatan para pelaku. Tim PMK Polsek Ujung Polres Parepare, langsung mengamankan kelima IRT itu,”Jelasnya.
Saat memimpin penangkapan para pelaku judi kartu tersebut, Ipda Manuri menguraikan nama-nama pelaku yang berhasil diamankan yakni Warda (36), Anti (32), Rusmini (47), Ani (43), Hj. Subaedah (63).
Dikatakan, adapun barang bukti yang disita yaitu, uang sebesar Rp. 174.000, 1 pasang kartu joker, 7 lembar kertas pok. Kini kelima pelaku judi dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Ujung Parepare untuk proses lebih lanjut.
“Barang yang kami sita untuk barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp. 174.000, 7 lembar kertas tulis, 1 pasang kartu joker di amankan di mapolsek untuk dilakukan proses hukum atas pelanggaran pasal 303 KUHP,” tandasnya.
JERI / HERMAN
Komentar