TEGAS.CO., KONAWE – Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Restu mengajak Aparatur sipil negara (ASN) pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Naked) untuk menjaga netralitas.
Hal itu disampaikan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu saat membawakan materi di orientasi PPPK Nakes lingkup Kab. Konawe pada Rabu (06/12/2023).
Restu mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap aparatur sipil negara (ASN) baik ASN PPPK maupun Pegawai negeri sipil (PNS) diperintahkan untuk menjaga netralitas.
Lanjutnya, asas netralitas untuk ASN yakni Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Dalam Pemilu ini, ASN tidak boleh memihak, objektif, adil, bebas pengaruh, Bebas intervensi, dan bebas konflik kepentingan,” jelasnya
Restu juga menuturkan, ASN bisa mengikuti Kampanye dengan syarat wajib mengikuti setiap kampenye yang di lakukan peserta pemilu.
“Kalau hanya menghadiri satu maka itu tidak netral,” ungkapnya.
Restu mengungkapkan, untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil, bersih dan berintegritas maka di perlukan ASN yang menjaga netralitasnya.
“Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu perlu dijaga bapak ibu dalam rangka memastikan Pemilu yang jujur dan adil,” tandasnya
Penulis: Rico
Editor: Redaksi
Komentar