Politisi Golkar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Yuyuk Andriati selaku Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK FOTO RUL
Yuyuk Andriati selaku Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK FOTO RUL

Tegas.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait anggaran pembahasan dana optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) pada 2014. Charles yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi II DPR disangka ikut menerima gratifikasi bersama-sama dengan bekas Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik.

“Tersangka CJM komisi IX sekaligus Badan Anggaran diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama degnan JM dirjen pembangunan kawasan transmigrasi. Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles J Mesang) anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Yuyuk Andriati selaku Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (6/12/16).

Iklan KPU Sultra

Politikus Partai Golkar itu diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi Rp150 miliar. Hal ini didapatkan pihaknya berdasarkan kesaksian dan fakta persidangam Jamaluddin Malik. Penetapan tersangka terhadap Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik serta tambahan dari fakta persidangan. “Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optmalisasi. yang disetujui yaitu Rp 150 miliar atau sebesar 9,75 miliar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Charles disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RUL/ HERMAN