Tiga Tersangka Korupsi Pematangan Lahan Bandara Kolut Dikirim ke Rutan Tipikor Kendari

Tiga Tersangka Korupsi Pematangan Lahan Bandara Kolut Dikirim ke Rutan Tipikor Kendari
Salah satu tersangka memeluk Keluarganya sebelum naik ke mobil tahanan

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara(Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penyiapan dan pematangan lahan bandara dengan Panjang dua Kilo Meter (KM) di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Tahun 2020 – 2021 dengan anggaran APBD sebesar Rp. 41 milyar.

Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan Kerugian Negara sebesar Rp 9,8 milyar dan menetapkan tiga tersangka. Setelah habis masa tahan tiga bulan di kejaksaan Kolaka Utara, kini tiga tersangka dikirim ke Rutan Tipikor Kelas Dua Kendari untuk disidang.

Kejari Kolut, Henderina Malo mengatakan, Dari 39 saksi yang diperiksa atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pematangan Lahan Bandara, dan menetapkan tiga tersangka yang diduga merugikan Negara 9,8 milyar dari hasil temuan BPK RI.

“Tiga tersangka Antaranya Yunus Mantan Kadis Perhubungan, Sofyan berperan sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Jamaluddin sebagai Dirut PT Monodon Pilar Nusantara (MPN),” ungkapnya.

Kasus Korupsi Penyiapan dan pematangan Lahan Bandara yang paling tinggi Nilai korupsinya dari kasus yang ditangani Tipikor Kejaksaan Negeri Kolut selama ini.

“Ketiga tersangka hari ini, diberangkatkan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kolut untuk diamankan di rutan Tipikor Kelas dua Kendari menunggu persidangan,” Jelasnya.

Tiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

 

Laporan : Is

Editor : Dion

Komentar