Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Desa Tambea Kecamatan Pomalaa

Foto saat Kapolres Kolaka Gelar Press Release pelaku pembunuhan di dampingi KBO Reskrim Dan Humas Polres Kolaka

TEGAS.CO,. KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil menangkap salah satu terduga pelaku pembunuhan berinisial F (41) yang terjadi di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra, Selasa (09/07/2024).

Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi menjelaskan kejadian bermula adanya pesta pernikahan di Desa Tambea, Kecamatan Pomlaa, Kabupaten Kolaka, Senin dini hari (08/07/2024), dengan adanya kegiatan joget-joget.

“Bermula dari kegiatan joget-joget di pesta tersebut, pada saat sedang joget-joget, sodari N menyampaikan kepada sodara S berkata ‘Om, pulang mi ki dipanggil ki anak ta,’ kemudian N menarik tangan S bermaksud mengajak pulang ke rumah, kemudian terjadi perdebatan antara S dengan korban Undu (41). Korban tersinggung dan pulang kerumah mengambil sebila parang, setelah itu korban kembali ke pesta. Sesampainya di pesta korban kemudian mengamuk lalu pelaku inisial F bersama rekannya mengeroyok dan menusuk korban menggunakan badik di bagian perut korban, hingga korban meninggal di lokasi kejadian,” ucap Kapolres

AKBP Moh. Yosa hadi juga mengatakan, salah satu pelaku F dan barang bukti celana pendek, baju dan sebila badik yang digunakan F menusuk korban kini diamankan di Polres Kolaka.

“Setelah pelaku F diamankan polisi, Polisi masih mencari pelaku lain yang diduga mengeroyok korban hingga meninggal dunia dan akan melakukan pengembangan untuk meminta keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.

Dari kejadian ini, tersangka F dikenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat (3) dan pasal 170 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Kolaka menghimbau kepada seluruh masyarakat Kolaka agar bersabar dan mempercayakan upaya penegakan Hukum yang sudah dilakukan.

“Insya Allah, kami akan bekerja dengan secara optimal dan intensif agar segera bisa mengungkap kasus ini secara terang benderang, sehingga kita dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat juga bisa memberikan rasa keadilan,” tutupnya

 

Laporan : Zikin

Komentar