Nasabah Gadaikan Jaminan Fidusia, Adira Finance Baubau Tempuh Jalur Hukum

Nasabah Gadaikan Jaminan Fidusia, Adira Finance Baubau Tempuh Jalur Hukum. dok: istimewa

TEGAS.CO., BAUBAU – Pengadilan Negeri Baubau memutuskan hukuman terhadap terdakwa ZAI Binti LS terkait tindak pidana pengalihan benda jaminan fidusia.

Dalam sidang yang berlangsung pada 30 September 2024 itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kasus itu bermula saat yang bersangkutan melakukan perjanjian kredit di 27 Februari 2023 dengan PT Adira Multifinance, dimana terdakwa wajib membayar angsuran kendaraan roda dua sampai lunas.

Selain itu terdakwa juga tidak diperkenankan untuk memindah tangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak PT Adira Multifinance sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.00016925.AH.05.01 tahun 2023 tertanggal 07 Maret 2023 dengan ketentuan motor yang dijadikan jaminan tersebut dilarang untuk dialihkan atau dipindah tangankan ke pihak lain tanpa persetujuan dari PT Adira Cabang Baubau selama kredit berjalan.

Namun Honda New Scoopy Sporty warna biru putih dengan Nomor Polisi DT 4778 KG dan Nomor Mesin JM03E1098780 dialihkan terdakwa ke orang ketiga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu dijelaskan oleh Colection Head Adira Cabang baubau Zaenal yang ditemui awak media ini.

“Setelah pihak PT Adira selaku penerima fidusia melakukan pengecekan pada pihak terdakwa dan mendapatkan fakta motor yang dijadikan jaminan oleh terdakwa telah dialihkan pada orang lain dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan, motor tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga pihak PT Adira Cabang Baubau melakukan somasi sebanyak 2 (dua) kali pada terdakwa,” kata Zaenal

Namun, ungkap Zaenal, somasi itu tidak diindahkan oleh terdakwa sehingga pihaknya mengambil langkah agar terdakwa diproses lebih lanjut menurut hukum yang berlaku.

Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh hakim, ZAI dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Hukuman ini sesuai dengan dakwaan penuntut umum yang menjerat terdakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,” sebutnya

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini, seperti KTP terdakwa, surat-surat penting terkait jaminan fidusia, serta riwayat pembayaran, dikembalikan kepada PT Adira Multi Finance Tbk Cabang Baubau.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT. Adira Cabang Baubau mengalami kerugian sekitar Rp23 juta,” jelasnya

Ia berharap, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban hukum dalam transaksi fidusia serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila kewajiban-kewajiban tersebut diabaikan.

“Apabila ada kendala dalam proses transaksi seharusnya dapat dikomunikasikan kami juga membuka ruang bagi nasabah untuk duduk bersama mencari solusi agar saling membantu dan tidak ada yang merasa dirugikan,” ujarnya

Komentar