KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan, PT Pertamina melakukan penyusaian harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2024
Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis mengatakan, penyusaian harga BBM berdasarkan Surat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan solar yang disalurkan melakukan stasiun pengisian bahan bakar umum.
Andi Azis menyebutkan penyusaian harga BBM yaitu Pertamax Rp12.400, Pertamax Turbo Rp13.550, Dexlite Rp13.000, Pertamina Dex Rp13.450, dan Pertamax di Pertashop Rp12.300.
Adanya penyusaian harga BBM dari PT Pertamina, Andi Azis mengimbau masyarakat di Sultra mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum atau disebut SPBU karena volumenya tetap, kualitas terjamin, dan harganya tidak terlampau lebih tinggi.
“Dengan adanya ketetapan itu yang berlaku tanggal 1 Oktober 2024, kita harapkan teman-teman pengguna BBM ini adalah salah satu alternatif,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Andi Azis menambahkan bahwa pasokan BBM di Sultra sehingga antrian kendaraan bermotor sudah terurai. Pihak Pertamina juga terus mendata pengguna BBM melalui Barcode agar tepat sasaran.
“Karena beberapa modus kita jumpai adalah pengisian berulang. Kita dapat melihat di mana-mana banyak (BBM) eceran di suplay dari pihak-pihak tertentu yang melakukan pengisian berulang,” ungkapnya.
Redaksi
Komentar