TEGAS.CO., BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau menggelar debat publik pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau di Nirwana Buton Villa, Senin (11/11/2024) malam.
Adapun tema yang diangkat dalam debat tersebut adalah Transformasi Tata Kelola Pemerintahan yang Berketahanan Sosial dan Berbudaya untuk Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas Wilayah
Debat tersebut diikuti oleh 5 (lima) paslon, diantaranya:
- La Ode Ahmad Moniase- Ida Fitri Halili
- Yulia Rahman- Muhammad Ridwan
- H. Yusran Rahim – Ir.Wa Ode Hamsinah Bolu
- Drs.La Ode Mustari- H.Zahari
- Nur Ari Raharja – La Ode Yasin
Kegiatan dimulai dengan segmen masing-masing calon memperkenalkan visi-misi, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan adu argumen penguatan strategi sesuai tema.
Debat yang dimulai pukul 20.00 hingga 23.25 wita itu menghadirkan 7 panelis dan 3 tim perumus.
Selain itu juga dihadiri, Ketua dan komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), KPU dan Bawaslu Baubau serta ratusan pendukung dan simpatisan paslon.
Ketua KPU Kota Baubau La Ode Supardi mengatakan, kelima paslilon walikota dan wakil walikota diharapkan dapat menjelaskan visi misi rencana jangka panjang pembangunan bersama program strategis yang akan diwujudkan saat terpilih nanti.
Debat ini hanya akan digelar satu kali saja sehingga masyarakat diharapkan dapat menyimak dan menilai sebagai agenda memfasilitasi ruang demokrasi para paslon untuk memaparkan profil dan program prioritas yang akan jadi komitmen untuk diwujudkan saat terpilih nanti.
Para pemilih yang terdiri dari 108.628 DPT dapat jeli melihat argumen dan visi misi para calon untuk menjawab tantangan kota Baubau di masa mendatang,” harapnya
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin menambahkan, debat ini merupakan sarana edukasi dan pendidikan politik bagi masyarakat kota Baubau dalam rangka menentukan pilihan calon pemimpin lima tahun kedepan.
“Meskipun pada bagian tertentu memang ada gangguan teknis namun masih dapat diatasi dan debat berlangsung dengan baik serta lancar,” katanya
“Untuk jenis pelanggaran selama debat memang terlihat ada beberapa ASN dan anggota dewan yang hadir namun sesuai juknis PKPU mereka mewakili unsur pemerintah daerah sebagai undangan yang telah melakukan izin sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” sebutnya
Komentar