DPRD Sultra Tetapkan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik

DPRD Sultra Tetapkan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik
Rapat paripurna DPRD Prov Sultra, Senin (16/12).

TEGAS.CO,. KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menggelar rapat penetapan rancangan peraturan DPRD Sultra tentang kode etik, Senin (16/12/2024).

Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sultra, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, S.Pd.

Dalam rapat tersebut, juru bicara panitia khusus, Suwandi Andi, memaparkan bahwa pembahasan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak Senin, 21 Oktober 2024. Proses pembahasannya dilakukan bersamaan dengan penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib).

“Kemudian, dilanjutkan dengan konsultasi dan fasilitasi muatan materi tata tertib dan kode etik di Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah,” ujar Suwandi.

Menurut Suwandi, hasil evaluasi menunjukkan adanya perbedaan antara rancangan kode etik dengan tata tertib DPRD. Akibatnya, pengambilan keputusan untuk rancangan peraturan tentang kode etik baru dapat dilakukan pada hari ini, berdasarkan Surat Dirjen Kemendagri Nomor 100.2.1.6/9553/OPDA tanggal 4 Desember 2024.

berdasarkan peraturan perundang undangan dan terkait dengan pasal yang mengaturnya tentang sanksi berdasarkan hasil konsultasi yang di tuangkan dalam peraturan tersebut, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

  1. pasal 19 ayat 1 Anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan atau tatib DRPD dapat diberikan sanksi oleh badan kehormatan dengan keputusan berdasarkan hasil penyelidikan verifikasi dan klarifikasi.
  2. Sanksi sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dapat berupa (a) teguran lisan, (b) teguran tertulis, (c) pemberhentian sebagai pemimpin dan kelengkapan dan pemberhentian sebagai anggota DPRD.
  3. Keputusan badan kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran lisan, disampaikan oleh badan kehormatan kepada anggota DPRD yang bersangkutan dengan disaksikan minimal 2 anggota dewan.
  4. Surat keputusan badan kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran tertulis pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD.
  5. Keputusan badan kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Til umuri

Editor : Dion

Komentar