Tegas.co – KONSEL, Dua dari Lima Anggota Komisi opemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan di Tahan oleh penyidik kejaksanaan Negeri Andoolo. Kedua Komisioner itu adalah Aswan,. S.Pd dan Nuzul Qadri,. SS yang disangkaka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan sewa mobil fiktif dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Konawe Selatan 2015 lalu.
Kedua Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari selkama dua puluih hari ke depan. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, atas dugaan korupsi sewa mobil operasional dalam kegiatan Pilkada Konsel beberapa waktu lalu,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Andoolo Abdillah SH,. MH, melalui Kepala Seksi Intel kejari Konsel patrik Getruda, SH. Kamis,(8/12).
Penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi sewa mobil operasional anggota KPU Konawe Selatan di kegiatan Pilkda Konsel 2015 tersebut, telah dianggap cukup untuk menahan tersangka dalam kasus tersebut. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh KPU Konsel dalam sewa kendaraan tersebut itu dilakukan secara fiktif. Dimana kelima anggota KPU Konsel disiapkan anggaran untuk menyewa kendaraan operasional Pilkada. Tetapi dua dari lima anggota KPU tersebut tidak menyewa kendaraan roda empat, tetapi dana tersebut diambil dan dipertanggungjawabkan.
Sementara untuk tiga anggota KPU lainnya, masing-masing jabal Nur, Sutamin Rembasa dan Yusran masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika dari keterangan tersebut dianggap sama dengan dua komisioner lainnya, maka ketiganya juga akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan. “Tiga anggota KPUI lainnya, akan dijadwalkan pemanggilnnya, apakah itu akan dijadikan tersangka lalu kemudian ditahan, nanti kita lihat perkembangannya..
Dua anggota KPU Konsel Aswan dan Nuzul Qadri, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di kejaksanaan negeri Andoolo langsung ditahan oleh penyidik dan kermudian ditahan di Rutan kelas IIA Kendari. “Keduannya telah diantar di Rutan kendari oleh penyidik untuk dilakukan penahanan,”tandas Kajari Konsel.
TIM