tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Sekitar 3200 ekor bibit Lobster milik Andi Junaidi diamankan oleh petugas Perwakilan karantina ikan bersama KP3 Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menaiki Ferry tujuan Bajoe, Bone, Sulsel, Senin (3/7/2017). Bibit udang yang dilindungi itu rencananya akan diseludupkan ke wilayah Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Andi Junaidi warga Kolaka ini rencananya akan menjula bibit-bit loubster tersebut di kabupaten Takalar Sulawesi Selatan dengan harga Rp150 ribu per ekornya.
Informasi yang dihimpun wartawan tegas.co, bibit udang loubster ini berasal dari Kota Kendari yang diangkut ke pelabuhan Ferry Kolaka menuju Bajoe.
Mengetahui hal tersebut, petugas Perwakilan karantina ikan bersama KP3 setempat mengamankan Andi Junaidi bersama bibit lobster yang dilindungi itu.
Menurut pegawai karantina ikan Kolaka Akbar mengatakan, penangkapan dan penjualan udang lobster diatur dalam permen kelautan dan perikanan no. 1 tahun 2015.
“Udang lobster dilarang untuk ditangkap serta diperjual belikan, jika dalam kondisi bertelur dan yang berukuran dibawah 8 cm,”jalas Akbar.
Lanjut dia, saat ini sang pemilik bibit lobster masih diamankan oleh karantina ikan Kolaka, sembari menelusuri asal muasal bibit lobster di wilayah Kendari Sulawesi Tenggara
ASDAR LANTORO
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar