tegas.co., YOGYAKARTA – Lembaga Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyambangi salah satu SMAN bergengsi di Kota Yogyakarta pada Jum’at (7/7/2017). Perihal kedatangan tersebut, untuk mengklarifikasi terkait laporan masyarakat adanya siswa reguler yang terpental dari daftar kuota siswa yang ditetapkan.
Sekolah bergengsi tersebut memiliki kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebanyak 288 siswa. Dengan dua jalur penerimaan, jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebanyak 20 persen (58 siswa) dan jalur Reguler sebanyak 80 persen (230 siswa).
Nugroho Andriyanto, Asisten Ombudsman DIY menerangkan, setelah mendengar laporan dari masyarakat terkait hal tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi pihak sekolah yang dilaporkan masyarakat kepada pihaknya.
Namun, lanjut Nugroho, menerangkan setelah melakukan klarifikasi tersebut pihak sekolah mengakui telah terjadi kejadian demikian, dan telah berkoordinasi dengan pihak dinas terkait.
“Ia pihak sekolah mengakui terjadi hal demikian tetapi sekolah telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal itu,” paparnya.
Setelah melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah, Ia memastikan adanya kekeliruan terhadap kedua belah pihak. Ia pula mengakui, setelah mendengar klarifikasi, dari pihak sekolah telah menemukan jalan keluar terkait masalah tersebut.
“Ketentuannya nanti jam 12 malam, jika kuota SKTM tidak terpenuhi maka secara otomatis siwa yang terpental ke SMA lain akan kembali ke SMA yang dituju semula,” paparnya.
Nugroho menambahkan, Ia dan pihak sekolah tidak menjamin apakah siswa yang terpental tersebut akan kembali ke SMA yang dituju, karena ketentuannya adalah di kuota SKTM.
“Ketentuanya nanti di SKTM, kalau yang mendaftar lewat jalur itu tidak terpenuhi maka yang terpental tadi bisa masuk secara otomatis, tapi kalau kuota SKTM penuh, maka yang reguler (terpental) tidak bisa kembali lagi ke SMA yang dituju,” tutupnya.
NADHIR ATTAMIMI
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar