KPPSI Tolak Draft Revisi UU Penyiaran Versi Baleg DPR RI

KPPSI Tolak Draft Revisi UU Penyiaran Versi Baleg DPR RI FOTO : NADHIR ATTAMIMI
KPPSI Tolak Draft Revisi UU Penyiaran Versi Baleg DPR RI
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

tegas.co., YOGYAKARTA – Koalisi Pecinta Penyiaran Sehat Indonesia atau disingkat KPPSI memberikan pernyatakan sikap penolakan terhadap Draft Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran versi Badan Legislasi DPR RI tertanggal 19 Juni 2017.

Hal tersebut disampaikan ketika KPPSI menggelar Jumpa Pers bersama awak media dan anggota KPPSI dari berbagai macam latar belakang seperti LSM, Pusat Studi/Departemen/Jurusan Ilmu Komunikasi di Indonesia pada Minggu (9/7/2017).

Puji Rianto, salah satu perwakilan dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) juga sebagai anggota KPPSI menyampaikan, dalam pernyataan sikap penolakan tersebut terdapat lima alasan yang membuat draft revisi versi Baleg tersebut ditolak.

“Draft revisi UU Penyiaran versi Baleg tidak mencerminkan semangat demokratisasi penyiaran yang sudah diletakkan dengan relatif baik pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran,” katanya.

Alasan lainnya, dratf revisi UU Penyiaran versi Baleg tidak mendukung prinsip diversity of ownership dan diversity of content. Draft tersebut tidak mendukung upaya membangun masyarakat yang produktif dan sehat, lanjut Puji, Siaran iklan yang besar (30%) yang dihitung selama satu tahun.

Selain itu, kata Puji, belum mencakupnya kewajiban lembaga penyiaran untuk menyiarkan isi siaran yang memberdayakan dan tidak menjadikan kelompok rentan (difabel, anak, perempauan, kelompok miskin) sebagai obyek.

“Terakhir, migrasi sistem siaran analog ke digital sangat pro kapital, pemilik modal besar dalam induatri penyiaran, dibandingkan upaya untuk membangun sistem siaran digital yang berpihak kepada kepentingan publik,” terangnya.

Berdasarkan lima alasan tersebutlah, ungkap Puji, KPPSI menyatakan penolakan draft revisi UU Penyiaran yang dihasilkan oleh Baleg DPR RI.

“Kami menuntut untuk draft tersebut harus dibahas kembali, dan mengembalikan sistem penyiaran kepada prinsip-prinsip sistem penyiaran yang demokratis,” paparnya.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN

Komentar