KPK Tolak Hak Angket, PUKAT UGM: Hak Angketnya Salah Alamat

Aktifis Pukat UGM. FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar 
FOTO : NADHIR ATTAMIMI
tegas.co., YOGYAKARTA – Pimpinan KPK satu suara untuk menolak Hak Angket terhadap KPK. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada sepakat dengan suara tersebut. Hak Angket tersebut Pukat menilai telah salah alamat.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai, jika hak angket tersebut legal, benar dan kuat, menurutnya sangat penting untuk KPK menerimanya, akan tetapi sedari awal telah bermasalah.
“Sedari awal Hak Angket ini sudah salah alamat, problemnya banyak, dibuat secara tidak baik, tidak pas, dibuat secara serampangan, prosesnya bermasalah sedari awal, menjadi wajar jika KPK menolaknya,” katanya saat ditemui di Gedung Balairung UGM, Senin (10/7/2017).
Zainal menerangkan, Hak Angket sangat tidak pas jika ditujukan kepada KPK, karena hal tersebut sebenarnya lebih banyak ditujukan kepada Presiden yang berujung hak menyatakan pendapat oleh DPR.
“Kenapa Presiden? Karena diujung angket ada rekomendasi yang jika tidak dijalankan Presiden bisa menuju hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat itu apa? Adalah hak untuk menjatuhkan Presiden yang didaftarkan ke MK nantinya,” jelasnya.
Ia mempertanyakan, jika Hak Angket tersebut diproses ke KPK nantinya akan menjadi seperti apa kalau tidak dikerjakan, karena Hak Angket tersebut tidak bisa mendorong hak menyatakan pendapat kepada KPK, dan akan berujung salah alamat.
“Kalau KPK kekeuh mengatakan aneh dari awal dan nggak mau hadir itu keputusan KPK, kita harus menerima, masa proses yg tidak pas harus dipaksakan,” tutupnya.
NADHIR ATTAMIMI
PUBLISHER : HERMAN

Komentar