Bupati Konsel Kembali Salurkan Bantuan PKH di Moramo

Warga Kecamatan Moramo Penerima Bantuan PKH, Saat Berfoto Bersama Dengan Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, Kadis Sosial Drs Jeni Dan Kepala Cabang Bank Mandiri. FOTO : MAHIDIN_OKTA.

tegas.co., KONSEL. SULTRA – Setelah menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH),  di Desa Ambaipua dan Kecamatan Ranomeeto, Jum’at (14/7/2017), Bupati Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Surunuddin Dangga, ST MM  kembali menyerahkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, kepada warga Kecamatan Moramao.

Pantauan tegas.co, saat menyerahkan langsung bantuan non tunai itu kepada warga, Bupati Konsel  didampingi oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Konsel H Sjarif Sajang, Kadis Sosial Drs Jeni, Kabag Humas Konsel Hermawan, S. Sos serta Kepala Cabang Bank Mandiri, menyerahkan langsung bantuan tersebut.

Iklan Pemkot Baubau

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Konsel itu berpesan kepada masyarakat Moramo dan masyarakat Konsel pada umumnya, agar memanfaatkan bantuan PKH ke hal-hal yang berguna.

“Saya berharap bantuan PKH ini digunakan terutama pada biaya pendidikan anak, karena akan berdampak pada masa depan anak. Saya juga menganjurkan untuk menabung serta berhemat,” ungkap H Surunudin Dangga dihadapan ratusan masyarakat Kecamatan Moramo. Jum ‘at, 14/7/2017.

Ia juga menekankan, agar bantuan PKH tersebut tidak disalahgunakan pada hal-hal yang tidak bermanfaat.

“Jika nanti ditemukan penggunaannya tidak tepat sasaran, maka bantuan tersebut akan di hentikan secara permanen,” tegasnya.

Sementara itu Damin Hamdani, SH, pendamping PKH Kemensos wilayah Kecamatan Moramo mengatakan, jika  penerima program PKH di Kecamatan Moramo sebanyak 431 KK, yang tergabung dalam 20 Desa, dengan besaran bantuan yang diterima setiap KK sebesar Rp. 2 Juta, yang diterima secara bertahap selam selama 1 tahun.

“Pencairannya ada empat tahap, masing-masing Rp. 500.000 Ribu pertriwulan. Dengan rincian untuk penyandang disabilitas dan lansia  total penerimaan selama setahun Rp. 2 juta, sedangkan bagi masyarakat umum berjumlah Rp.1.850.000,” jelas Damin.

 

MAHIDIN_OKTA

PUBLISHER : ADI

Komentar