tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pemerintah pusat secara resmi menyatakan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Secara otomatis keberadaan organisasi ini juga telah dinyatakan terlarang di Sultra.
“Pemeritah pusat kan sudah menyatakan dilarang, maka otomatis di Sultra HTI juga sudah menjadi oragnisasi terlarang di Sultra,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemprov Sultra, Drs Ec H Yusuf Mundu MM di kantornya Kamis (20/7).
Yusuf Mundu menjelaskan, sebelumnya HTI memang telah tersaftar secara resmi di Kesbangpol Sultra dan memilliki Surat Keputusan Terdaftar (SKT). Namun, kaya dia, karena sudah dinyatakan dilarang oleh Pemerintah Pusat, maka secara otomatis SKTnya dibekukan.
Sebelum ada keputusan HTI dilarang, kata Yusuf, Kesbangpol telah beberapa kali memanggil pengurus HTI Sultra untuk mempertanyakan beberapa kegiatan yang dilakukan, namun pengurus HTI Sultra tidak kooperatif.
“Pernah diundang tapi tidak kooperatif,” katanya.
Ia menjelaskan, jika setelah resmi dilarang namun masih melakukan aktifitas organisasinya di Sultra, pihak Kesbangpol tidak berhak untuk mengentikan, yang berhal menghentikan adalah pihak yang berwajib dalam hal ini Polisi.
“Kalau memang masih melaukan kegiatan, itu kita serahkan ke Polisi untik menindak, kami tidak berhak menindak,” tutupnya.
WID
PUBLISHER : ADI
Komentar