Paripurna Pengesahan RUU Perjanjian Indonesia-Singapura Batal Digelar

tegas.co., JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (13/12/16) sedianya menggelar sidang paripurna, untuk mengambil keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Perjanjian tersebut dibuat terkait penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian timur Selat Singapura. Rapat paripurna DPR yang sedianya dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB hari ini, batal digelar. ‎Hal itu lantaran tiga Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto, dan Fadli Zon sedang tugas di luar negeri.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi FOTO ; RUL

Sedangkan Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012. Hanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang berada di Kompleks Parlemen. Sehingga sidang paripurna DPR itu tidak kuorum.

“Saya dengar pak Setya Novanto, dia menghadiri pemanggilan sebagai saksi korupsi e-KTP di KPK. Kalau satu orang itu dia tidak boleh mengambil keputusan, hanya untuk mendengar. Padahal agenda rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan,”kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/16).

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Setya Novanto dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya Novanto disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang korupsi E-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi.

RUL/MAS’UD