Satreskrim Probolinggo Ringkus Pelaku Curanmor Satu Pelaku Ditembak

Kawanan Pencurian kendaraan bermotor yang dibekuk jajaran Polres Probolinggo . FOTO : ASL
Kawanan Pencurian kendaraan bermotor yang dibekuk jajaran Polres Probolinggo .
FOTO : ASL

tegas.co, PROBOLINGGO, JATIM – Sindikat aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kabupaten Probolinggo, berhasil diringkus Satekrim Polres Probolinggo, Selasa Sore (25/7/2017).

Dari sembilan orang komplotan pencurian motor, satu  orang terpaksa di hadiahi timah panas oleh petugas, karena melawan saat dilakukan penangakapan terhadap tersangka Mi’an (39)  warga Pandansari Kecamatan Sumbe, Kabupaten setempat. Sedangkan 8 orang rekannya yang rata-rata juga berasal dari Kabupaten Probolinggo, ditangkap dirumah masing-masing.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa curanmor itu bermula saat sepeda motor Yamaha Yupiter Z Nopol N 4840 SB milik korban Asan (35) warga yang sama tengah diparkir di tepi jalan depan rumahnya. Tersangka lengsung membawa kabur motor saat kondisi sepi.

Barang bukti l lainnya adalah motor Vixion nopol N 3039 QU dan motor Jupiter tanpa plat nomor yang dicuri rekan lainnya dari 8 tersangka juga diamankan, serta barang bukti sebuah  celurit yang digunakan  salah satu tersangka untk menakuti korbannya saat beraksi.

KBO Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Rini Nila Ifo mengatakan, saat kejaian unit tim khusus Polres memang tengah patroli gabungan. Saat mendapatkan informasi terjadi curanomor, selanjutnya Tim Sus Polres melakukan penyanggongan dan penghadangan dijalan yang diperkirakan akan dilewati oleh pelaku di Hutan Pinus Dusun Beji Desa Cempoko Kecamatan Sumber.

”Saat menunggu sekitar 30 menit, ternayta benar pelaku melintas dan langsung dihentikan untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 pelaku lainnya yang merupakan 1 komplotan dari pada tersangka Mi’an,”.

Iptu Nila, langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan penembakan dikaki sebelah kiri karena berupaya melawan. Saat itu juga, langsung melakukan pengembangan. Ternyata, tersangka Mi’an merupakan residivis kasus curanmor. Ditambah satu tersangka yang masih buron.

“Tersangka dijeart dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimals elama 7 tahun penjara,” tegasnya.

ASL

PUBLISHER : HERMAN

Komentar