Kasus Cold Storage PPI Tinanggea, Kejari Konsel Tetapkan Dua Orang Tersangka

Kasus Cold Storage PPI Tinanggea, Kejari Konsel Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ramadan, SH MH. FOTO : MAHIDIN

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Tahun 2016 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai melakukan penyelidikan pada proyek pembangunan Cold Storage yang melekat pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kabupaten Konsel.

Ada dugaan awal pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seperti yang tertuang dalam Kontrak Kerja, dan diduga telah merugikan keuangan negara.

Saat ini, penyidik Kejari Konsel telah menaikkan statusnya dari penyelidikan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Abdillah, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Ramadan, SH MH mengatakan, penyelidikan kasus pembangunan Cold Storage dan peralatan kerja  pada lokasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kecamatan Tinanggea tahun 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.839.170.000 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), yang bersumber dari APBN dan melekat pada Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konsel telah memasuki tahap penyidikan.

” Kasus tersebut telah naik status, hal itu dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Sesuai dengan sprintdik nomor 5/R.3.18/fd.1/07/2017 dan sprindik nomor 6/R.3.18/fd.1/07/2017,” jelas Ramadan kepada tegas.co. Minggu (30/7).

” Untuk sementara kita sudah tetapkan dua orang tersangkanya, masing-masing dari Dinas DKP satu orang dan satunya lagi dari pihak swasta dengan inisial Y dan M,” terang Mantan Kasi Datun Kejari Konsel ini.

Sejauh ini, tambah Ramadan penyidik baru menetapkan dua orang tersangkanya, tidak menutup kemungkinan kedepannya ada penambahan tersangka lagi.

“Tergantung hasil penyidikan nanti, bila ditemukan ada pihak lain yang harus ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut, maka akan ikut ditetapkan jadi tersangka,” tegasnya.

MAHIDIN

PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Komentar