tegas.co, JAKARTA – Setelah memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi E-KTP di Kementrian Dalam Negeri, KPK kembali memanggil satu anggota DPR RI untuk diminta keterangan sebagai saksi. Anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang dipanggil adalah Teguh Juwarna Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa anggota DPR RI dari fraksi PAN Teguh Juwarno, Rabu (14/12).
Teguh dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi E-KTP dengan tersangka atas nama Sugiharto. “Saya memenuhi undangan KPK, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, berkaitan dengan jabatan saya saat itu sebagai Wakil ketua Komisi II DPR RI pada tahun 2009-2014,”ujarnya kepada awak media yang hadir di KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Poilitisi PAN itu membantah jika dirinya disebut terlibat ikut menikmati aliran korupsi proyek senilai Rp. 6 Triliun tersebut. Sebagaimana disebutkan saksi Muhammad Nazarudin bahwa sejumlah anggota Komisi II turut menikmati uang hasil proyek tersebut. “Saya enggak tahu sama sekali apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011, saya udah nggak di Komisi II saat itu,” katanya.
Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan besaran anggaran pengadaannya mencapai Rp. 6 Triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 Triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
RUL / MAN