Anggota DPRD Bantaeng Diminta Untuk Kembalikan Randis

Ketua DPRD Bantaeng Sahabuddin (kedua dari kanan) bersama dengan anggota DPRD Bantaeng lainnya. FOTO : SYAMSUDDIN
Ketua DPRD Bantaeng Sahabuddin (kedua dari kanan) bersama dengan anggota DPRD Bantaeng lainnya.
FOTO : SYAMSUDDIN

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Bantaeng telah diberikan opsi yakni uang transportasi di bayarkan atau mobil dinas dikembalikan ke kantor DPRD Bantaeng.

Hal ini diungkapkan DPRD Bantaeng Sahabuddin. Dikatakan, semua anggota dewan yang mendapat fasilitas mobil dinas telah diberikan dua opsi, opsi pertama adalah mengambil uang transportasinya yang dihitung perbulan dalam Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) dan opsi kedua adalah mengembalikan mobil dinas kekantor DPRD Bantaeng.

“Dari kedua opsi yang diberikan tersebut semua anggota dewan harus memilih pilihan yang diberikan yakni apabila anggota dewan ingin mengambil uang transportasinya berarti mobil dinas harus dikembalikan kekantor dan sebaliknya jika anggota dewan memilih untuk tidak mengambil atau dibayarkan uang transportasinya maka bisa memakai mobil dinas yang sudah diberikan sebelumnya untuk digunakan dalam kepentingan dinas,” ujarnya saat ditemui di tenpat kerjanya, Kamis,  (24/8).

Ditempat yang sama juga diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Bantaeng  Darwis ST bahwa bagi anggota (DPRD) Bantaeng memilih untuk mengambil uang transportasinya yang dihitung perbulan maka anggota dewan harus mengembalikan mobil dinas ke kantor DPRD Bantaeng dan tidak bisa lagi bebas di bawa pulang kerumah masing masing.

“Mobil dinas yang dikembalikan akan distanbykan dikantor untuk dipakai bila ada keperluan dinas dan bagi uang transportasi anggota dewan akan dibayarkan uang transportasinya namun tidak bisa menyamai atau melebihi dari biaya transportasi provinsi,” terangnya.

Disebutkan, untuk biaya transportasi untuk provinsi sebanyak kurang lebih Rp 1 juta berarti untuk daerah diperkirakan hanya sebanyak  Rp.400. ribu – Rp. 500 ribu.

“Namun itu baru sementara dirapatkan dan hasil penetapannya untuk besaran uang transportasi yang didapat dalam perbulannya yakni sesuai hasil rapat dan diputuskan bersama sama,” tutupnya.

 

SYAMSUDDIN

PUBLISHER : HERMAN