Dua Tersangka Pemerkosa dan Pemubunuh Ditangkap Polisi

Dua pelaku pemerkosa dan pembunuh yang diamankan oleh jajaran aparat Polres Kolaka. FOTO : ASDAR LANTORO
Dua pelaku pemerkosa dan pembunuh yang diamankan oleh jajaran aparat Polres Kolaka.
FOTO : ASDAR LANTORO

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Buron pasca melakukan tindak kejahatan dengan memperkosa dan membunuh, tersangka Reski dan Jumardi akhirnya dapat ditangkap  aparat Kepolisian Resort Kolaka. Dua pelaku pemerkosa dan pembunuh di Pelabuhan TPI kelurahan Dawi-dawi kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara itu ditangkap saat sedang bekerja sebagai penangkap ikan (bagang-red) di sekitar Pulai Maniang Kecamatan pomalaa, Senin (11/9) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kedua pelaku ditangkap oleh aparat Polres Kolaka tanpa melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.

Iklan Pemkot Baubau

Menurut salah seorang pelaku yang bernam Reski alias Ikki, penyerangan dan pemerkosaan terhadap kedua pasangan muda – mudi tersebut, dilakukan pada saat mereka turun ke pelabuhan TPI di Kelurahan Dawi-dawi, untuk mengecek kondisi kapal bagangnya.

Saat melakukan pengecekaan itu, didapati dua pasangan muda mudi sedang berbuat tidak senonoh di tempat yang gelap, sehingga muncullah niat jahat pelaku untuk menyerang dan memperkosa korban.

Pada saat itu, Rn dan pacarnya lompat kelaut untuk menyelamatkan diri, tetapi justru membuat Rn tewas tenggelam karena tak bisa berenang.

Sementara, Tk yang ditinggalkan oleh sang pacar tak sempat melompat sehingga langsung diperkosa oleh Reski.

Kapolres Kolaka AKBP Didik Supranoto membenarkan, penangkapan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan termasuk pemeriksaan saksi – saksi.

“Pelaku juga terancam dijerat undang – undang berlapis, pasal 285 tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta undang – undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya kepada sejumlah awak media di Mapolres Kolaka, Senin (11/9).

ASDAR LANTORO

PUBLISHER : HERMAN