tegas.co., YOGYAKARTA – Dalam rangka regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Revisi Undang-Undang tentang Lembaga Pemsayarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meninjau Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Yogyakarta.
Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.
“Saya mendapatkan tugas untuk bagaimana mempersiapkan regulasi RUU Lembaga Pemasyarakatan,” kata Widodo saat ditemui awak media di Rupbasan Yogyakarta pada Rabu (20/9/2017).
Widodo menerangkan, salah satu fungsi dari Direktorat Lembaga Pemsayarakatan ialah menyimpan barang sitaan dan rampasan negara kepada mereka yang telah merugikan negara.
“Kita sedang memepersiapkan beberapa regulasi baru terkait bagaimana tata pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara,” ujar Widodo.
Regulasi baru tersebut datang dari keprihatinan Kemenkumham sendiri yang melihat kondisi penegakan hukum yang kurang efiseinsi.
“Kita agak prihatin dan kondisi sistuai penegakan hukum kita yang seharusnya efisien supaya negara itu tidak mendapatkan beban membiayai hal-hal yang semestinya tidak perlu dibiayai,” ujar Widodo.
Ia mencontohkan, barang sitaan yang sudah inkrah oleh putusan masih berada di dalam Rupbasan. Selain merugikan negara karena harus menanggung biaya perawatannya.
“Ini tata kelola yang coba kita benahi berdasarkan data dilapangan yang diperoleh nanti ingin kita coba untuk merevisi beberapa ketentuan yang terkait dengan Rupbasan kita,” ucap Widodo.
NADHIR ATTAMIMI
PUBLISHER : MAS’UD