tegas.co., MUNA, SULTRA – Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membekuk RMD (19) seorang pelaku pembakaran Mobil Dinas (Mobdis) milik Kabid Dikbud Sekolah Dasar di daerah itu. Terungkap dirinya dibayar oleh se seorang sebesar Rp.10 juta.
Kasat Reskrin IPTU Fitriyadi, S.Sos,SH menjelaskan, pelaku ditangkap di Desa Mantobua, Kecamatan Lohia, kabupaten Muna.
RMD bersama-sama JU (21) saat melakukan pembakaran Mobdis di kediaman pribadi Kudus Muharam Minggu (24/9/2017) lalu.
“RMD berhasil dibekuk Timsus Jatanras Polres Muna bersama Polsek Katobu,”Ungkap Fitrayadi, Kamis (28/9/2017).
Menurutnya, pemburuan pelaku berdasarkan dari pengembangan penyelidikan kalau dua pelaku pembakaran ini diperintahkan oleh se seorang.
“Kami sudah mengantongi nama siapa dalang, otak dari pelaku pembakaran. Dari keterangan pelaku, mereka dibayar oleh seseorang Rp10 juta untuk melakukan aksinya,”ungkapnya.
Dia menambahkan, dari keterangan RMD alias B kalau dirinya dibayar Rp.5 juta dulu untuk membakar mobil Kudus Muharram dan setelah pembakaran, maka Rp5 jutanya akan ditambahkan lagi,”tuturnya.
Lebih Lanjut Fitrayadi mengatakan, pihak Polres akan terus mendalami kasus ini. secepatnya otak atau dalang pelaku akan tertangkap.
R O S
PUBLISHER : MAS’UD