tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Seorang terduga Bandar narkoba berinisial S alias T (37), warga jalan Wasitau, kelurahan Ngapa kecamatan Wundulako, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dan BNNK setempat Pada Senin pagi 09 Oktober 2017 pukul 10.00 wita
Tersangka sudah menjadi target operasi BNN Kolaka sehingga pada saat ditangkap di rumahnya menemukan empat gram shabu siap edar.
Tersangka S alias T sudah menjadi target operasi BNNK Kolaka. setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, kemudian melakukan penggrebekan terhadap tersangka di rumahnya.
Saat penggerebekan BNN menemukan barang bukti 10 sachet shabu, alat hisap, korek api. Hp serta shabu yang disembunyikan di dalam lipatan uang pecahan 50 ribu rupiah, Dengan jumlah keseluruhan 4 gram shabu.
Kepala BNNK Kolaka, Eryan Noviandi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sebab tersangka mengaku mendapatkan barang dari rekannya yang berada di kota Kendari.
Sementara itu tersangka mengaku terpaksa menjadi bandar shabu karena desakan ekonomi lantaran tak memiliki pekerjaan.
“Keuntungan yang diperolehnya dari menjual shabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,”tutur S alais S.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat undang–undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD