tegas.co, KENDARI, SULTRA – Pada awal tahun 2018 mendatang, seluruh transaksi penerimaan Pemerintah dan pengeluaran pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan sudah siap menerapkan transaksi non tunai.
Deputi Kepala Perwakilan BI Sultra Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran, LM Bachtiar Zaadi mengatakan, penerapan transaski non tunai merupakan instruksi yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 910/1866/SJ tahun 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Berdasarkan SE Kemendagri, seluruh transaksi penerimaan maupun pengeluaran pemerintah daerah itu sudah diwajibkan dengan non tunai,” ujar Bachtiar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2017).
Bachtiar mengatakan, penerapan transaksi non tunai oleh seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, kabupaten maupun kota akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018 mendatang.
Sambung Bachtiar, sejak dikeluarkan SE Kemendagri tersebut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota sudah berkoordinasi dengan pihak BI untuk menindak lanjuti SE tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh perbankan yang ada di Sultra untuk mendukung penerapan transaksi non tunai tersebut.
Sehingga ia menilai, secara umum, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota di Sultra sudah siap menerapkan transaksi non tunai. Sebab penerapan transaksi non tunai sebagian sudah dijalankan oleh pemerintah di Sultra.
Ia menambahkan, beberapa dari perbankan di sultra juga sudah ada yang melakukan penandatanganan MoU dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sultra. Sehingga dari pihak perbankan sudah tidak terdapat lagi kendala.
“Tinggal nanti ada pengembangan sistem ysng terintgrasi, supaya nanti tidak hanya sekedar transaksi non tunai oleh pemerintah daerah, tapi kedepan juga harus kita dukung pada pelaku-pelaku usaha dan masyarakt secara umum,” tutupnya.
REPORTER: LM FAISAL
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar