Ini Seruan IJTI, Jurnalis Televisi Tetap Menjaga Profesionalitas

tegas.co., JAKARTA – Pada hakekatnya tugas jurnalis dilindungi oleh Undang Undang,  oleh karenanya jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya.

Ini Seruan IJTI, Jurnalis Televisi Tetap Menjaga Profesionalitas
FOTO: I J T I

Menindaklanjuti  kasus yang terjadi pada salah satu jurnalis televisi yang disebut-sebut memiliki “hubungan” yang melebihi kapasitasnya sebagai jurnalis dengan salah satu  tersangka korupsi E-KTP, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat menyerukan, Dalam bekerja, jurnalis Indonesia harus bekerja profesional, berintegritas sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ).

Iklan Pemkot Baubau

Jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan kepentingan public. Jurnalis Indonesia, harus bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Jurnalis Indonesia, diperkenankan untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak lanngsung terhadap materi liputan yang akan dibuat atau direncanakan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan  orang banyak.

Dalam melakukan perkerjaan jurnalistik, jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan  di luar kapasitasnya, apalagi  melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum.

Demikian imbauan ini dibuat untuk digunakan sebagai acuan. Rilis ini diterima 18 November 2017 atas nama Pengurus Pusat IJTI. Ketua Umum, Yadi Hendriana, Sekjen, Indria Purnamahadi.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar