Diduga Menambang Tanpa Izin, PT BBI Diadukan ke Polres Konawe

tegas.co, KONAWE, SULTRA – Sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), PT BBI, diadukan masyarakat ke Polres Konawe karena diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Diduga Menambang Tanpa Izin, PT BBI Diadukan ke Polres Konawe
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rahcmat Zam Zam. (Foto : Wiwid Abid Abadi)

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Konawe, Rahcmat Zam Zam kepada tegas.co saat di temui di Polres Konawe, Rabu (21/11/2017).

“Aduan terhadap PT BBI sudah masuk ke kami. PT BBI diduga menambang tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi,” ungkap Rahcmat.

Setelah aduan tersebut masuk ke Polres, kata Rachmat, pihaknya akan melakukan penyelidikan dilapangan terkait aduan tersebut.

“Tahapnya sekarang masih dalam proses penyelidikan. Kami juga sudah mintai keterangan pihak pengadu,” katanya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa nantinya, pihaknya akan memanggil beberapa pihak terkait. Seperti Dinas Pertambangan, masyarakat setempat untuk mengecek apakah betul perusahaan tersebut menambang tanpa izin atau tidak. Sebab, kata Rachmat, yang berhak menentukan bahwa perusahaan tersebut menambang ada izinnya atau tidak adalah pihak Dinas Pertambangan.

“Jadi tidak serta merta kami menerima aduan langsung menagkap dan mentersangkakan orang. Ada tahapan-tahapannya,”

“Kalau dari hasil penyelidikan, kemudian Dinas Pertambangan menyatakan bahwa PT BBI menambang tanpa izin, baru statusnya kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” sambungnya.

Rahcmat juga membeberkan bahwa PT BBI pernah melakukan pengapalan menggunakan dokumen perusahaan lain.

“Itu pelanggaran. Menambang tanpa izin saja itu sudah pelanggaran berat. Dan bisa dijerat dengan undang-undang pertambangan,” katanya.

WIWID ABID ABADI

Komentar