Bupati Buton Non Aktif Mangkir dari Panggilan KPK

tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Buton non aktif Jumat (23/12/16) kemarin, akan tetapi yang bersangkutan tak hadir atau mangkir.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah FOTO : RUL

Samsu seharusnya diperiksa penyidik sebagai tersangka suap penanganan sengketa perkara pilkada Buton 2011 di Mahkamah Konstitusi. “Tersangka SUS tidak hadir memenuhi panggilan, menurut SUS surat panggilan baru diterima kemarin sore,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Sabtu, (24/12/16).

Iklan ARS

Menurut Febri, pihak Samiun memberitahu alasan ketidakhadiran sang petahana pilkada Buton itu. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, ungkapnya, maka dijadwalkan akan melakukan pemanggilan lagi. Tersangka tidak hadir dengan alasan surat panggilan KPK baru diterima. “Alasan ketidakhadiran Samsu karena surat panggilan baru diterima pada Rabu (22/12/16) sore. Pastinya akan dijadwalkan ulang pemeriksaan tersangka,” ujarnya.

Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton  2011. Dia diduga menyogok Akil Rp 1 miliar.

Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.

RUL/MAS’UD