BPK RI Perwakilan Aceh Didesak Publikasikan LHP Aceh Timur

tegas.co., ACEH TIMUR – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh didesak memublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaaan(LHP) keuangan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Timur,Provinsi Aceh.

Ketua LSM KANA Aceh Timur Muzakir. FOTO : ROBY SINAGA

“ LHP itu wajib dipublikasikan karena merupakan hak rakyat untuk mendapatkan informasi,” kata Ketua LSM Komunitas Anak Nangro (KANA) Muzakir pada tegas.co Senin (26/12/16)malam.

Iklan KPU Sultra

Muzakir menilai sikap BPK Perwakilan Aceh telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan menurut undang-undang BPK, hasil audit yang dilakukan lembaga tersebut wajib dipublikasikan.

Lanjut Muzakir, berdasarkan UU No 15 tahun 2006 tersebut, upaya hukum harus ditempuh agar memberikan sanksi pidana maupun perdata, setelah 60 hari temuan kalau tindak ditindaklanjuti.

Dirinya merasa heran, sebab BPK selama ini belum pernah sekalipun memublikasikan LHP untuk diketahui publik.

“Ini sangat lucu, mereka setiap empat bulan sekali melakukan pemeriksaan , seolah tidak ada temuan apa apa .Tetapi jika dapat WTP dipublikasikan,” tuding Muzakir.

Seharusnya, kata Muzakir lagi, BPK mendukung pelaksanaan transparansi demi pemerintahan yang baik dengan memuat dan mempublikasikan hasil pemeriksaan . Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPRK atau Bupati sesuai Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2006 dan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008.

ROBY SINAGA /NAYEF